Palembang, Sumselupdate.com- Terpidana kasus Suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Muaraenim A Elfin MZ Muchtar, kembali mencicil pembayaran uang pengganti atas vonis yang ditetapkan terhadapnya.
Dalam cicilan ketiganya ini,
Elfin yang sebelumnya menjabat Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim, menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar melalui jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian disetorkan pada kas negara.
“Pada hari, Selasa (22/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp1 miliar ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti cicilan ketiga terpidana A Elfin MZ Muchtar,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilis yang diterima.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor: 33 / Pid. Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020, Elfin divonis bersalah.
Dalam putusan hakim, Elfin divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
“Sebelumnya, terpidana juga telah membayar cicilan pertama dan kedua uang pengganti masing-masing sebesar Rp300 juta,” kata Ali Fikri.
Kini masih tersisa kewajiban uang pengganti Rp765 juta
yang harus dibayarkan Elfin.
“Untuk itu akan terus dilakukan penagihan oleh Jaksa Eksekusi KPK guna memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil pemulihan aset Tipikor,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, A Elfin MZ Muchtar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama dengan kontraktor Robi Okta Pahlevi, Senin (2/9/2019).
Diketahui, kasus ini juga turut menyeret sejumlah nama penting di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaraenim. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu, A Elfin MZ Muchtar mengakui perannya sebagai perantara aliran dana fee dari kontraktor Robi Okta Pahlevi.
Tepatnya dalam 16 paket proyek proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muaraenim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim senilai Rp130 miliar.
Tak hanya Elfin, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani.
Selain itu Ahmad Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Sedangkan, Robi Okta Pahlevi, kontraktor pemberi suap, divonis dengan hukuman 3 tahun penjara dan
denda Rp250 juta subsider 6 bulan. (Ron)











