Tak Mendapatkan Respon dari Ombudsman, Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir Kecewa

Rabu, 23 September 2020
DATANGI OMBUDSMAN-Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir bersama Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Ogan Ilir mendatangi Kantor Ombudsman Sumsel, Rabu (23/9/2020).

Laporan: Henny Primasari

Palembang, Sumselupdate.com-Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus mal administrasi yang dilayangkan Ombudsman RI Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Selatan (Sumsel) kepada Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam, belum mendapatkan titik terang.

Read More

Bahkan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir dan Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Ogan Ilir kecewa lantaran tidak mendapatkan respon saat datang ke kantor tersebut.

Kasus ini mencuat usai Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam memberhentikan secara sepihak 109 orang tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir pada bulan Mei 2020.

Terlebih, Ombudsman Sumsel memberikan batas waktu satu bulan setelah LAHP diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir pada tanggal 22 Juli 2020, untuk bisa segera direspon.

Untuk itu, Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir bersama Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Ogan Ilir mendatangi Kantor Ombudsman Sumsel untuk mempertanyakan bagaimana  perkembangan LAHP tersebut.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir Ivan Ilham didampingi Robianto mengatakan, kedatangannya bersama beberapa mahasiswa Ogan Ilir mempertanyakan kelanjutan LAHP Ombudsman Sumsel.

“Kita prihatin ke teman-teman Nakes di RSUD Ogan Ilir. Karena lima rekomendasi dari Ombudsman Sumsel untuk membatalkan pemecatan para Nakes belum terealisasi,” kata Ivan, Rabu (23/9/2020).

Dia menilai, Ombudsman Sumsel tidak konsisten dalam penerapan LAHP kepada Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam. Karena hingga saat ini, ratusan Nakes yang dipecat Bupati Ogan Ilir Sumsel belum dipanggil untuk kembali dipekerjakan.

Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir merasa kecewa, dengan respon lambat dari Ombudsman Sumsel yang awalnya memperjuangkan para Nakes yang dipecat sepihak.

“Kita meminta Bupati OI Ilyas Panji Alam mengembalikan hak kerja para Nakes, karena dalam 40 hari sejak LAHP diterima, belum ada tanggapan apa pun,” tambahnya.

Mereka juga merasakan kekecewaan, karena sudah dua minggu yang lalu surat audiensi dilayangkan ke Ombudsman Sumsel. Namun tidak ada respon positif dari pihak Ombudsman Sumsel.

Karena itu, mereka mendatangi Ombudsman Sumsel untuk mempertanyakan juga, alasan instansi tersebut kurang merespon surat audiensinya.

“Kita datang ke sini juga untuk meminta jawaban, tapi belum ada tanggapan. Kita akan kembali diundang pada tanggal 28 September 2020, untuk mendengarkan jawaban dari petinggi Ombudsman Sumsel,” ujarnya.

Ditambahkan Koordinator Aliansi Pelajar Mahasiswa Ogan Ilir Edi Afriansyah mengatakan, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam harus bertanggungjawab terhadap mal administrasi yang sudah dilayangkan oleh Ombudsman.

“Ini nasib 109 Nakes RSUD OI, Bupati OI Ilyas Panji Alam harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Asisten 1 Pemkab Ogan Ilir Abdulrahman mengatakan, persoalan tersebut sudah diserahkan kepada OPD yang bersangkutan yaitu Inspektorat.

Inspektur Inspektorat OI M Ridhon Latief menanggapi hal tersebut mengatakan, belum mau berkomentar karena sedang berada di luar kantor.

“Kalau mau konfirmasi besok saja soalnya hari ini saya lagi di luar kantor. Agar tidak salah faham, jangan sampai salah, ya besok sajalah nanti saya  jawab konfirmasinya,” jelasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts