Tolak Kantor BPKAD Ogan Ilir Digeledah, Kejati: Menghambat Proses Penyidikan

Jumat, 18 September 2020
BERI KETERANGAN-Aspidsus Kejati Sumsel Zet Tadung Allo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Palembang, Sumselupdate.com-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyayangkan penolakan penggeledahan Kantor Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Zet Tadung Allo saat menggelar press conference, Jumat (18/9/2020). Dalam pertemuan, Kejati Sumsel memaparkan terkait penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Ruas Pelabuhan Dalam -Indralaya pada Dinas PUPR, Kabupaten Ogan Ilir tahun 2017.

Read More

“Pada hari itu juga harusnya kami melakukan pemeriksaan dan menggeledah di dua tempat, selain di Dinas PUPR, juga di Dinas BPKAD.
Namun di BPKAD gagal kami lakukan karena dapat penolakan dari Kepala Dinas,” ungkapnya

Dia menyayangkan adanya penolakan penggeledahan itu, yang menurutnya itu sudah termasuk dalam kategori tindak pidana karena menghambat proses penyidikan untuk mengungkap suatu kasus.

“Penolakan itu sebetulnya tidak perlu terjadi. Tindakan-tindakan seperti itu bisa menjadi tindak pidana baru karena menghambat proses penyidikan yang dilakukan. Itu bisa dikenakan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan,” tegasnya.

Namun terhadap penolakan itu, Kejati Sumsel khususnya tim penyidik Tipidsus belum menentukan langkah selanjutnya terkait penolakan dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel di Kantor BPKAD Ogan Ilir.

“Saat ini kita fokus kepada menyelesaikan kasus awal mengumpulkan barang bukti yang saat ini sedang kami tangani,” tutupnya (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts