Edarkan Shabu, Warga Bitis Muaraenim Disergap Petugas di Water Boom Rales Gelumbang

Rabu, 2 September 2020
Kapolsek Gelumbang Iptu Harry Dinar, SH, SIK, MH menggelar press realese penangkapan dua pengedar shabu, Rabu (2/9/2020).

Laporan Syahrial Hadi

Muaraenim, Sumselupdate.com – Petugas Kepolisian Sektor Kota (Polsek) Gelumbang berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis shabu, Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Read More

Satu dari kedua pelaku disergap aparat saat berada di Water Boom Rales Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Tersangka masing-masing Sahrul (16) bin Bambang dan Maina (40) binti Tamrin, keduanya warga Desa Bitis Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan dua paket narkotika shabu-shabu, dua plastik bening klip kosong, satu buah dompet berwarna putih, dua buah pipet, satu buah pirek, dan satu buah alat isap shabu-shabu berupa bong.

Dalam press confrence, Kapolsek Gelumbang Iptu Harry Dinar, SH, SIK, MH mengungkapkan penangkapan ini bermula adanya informasi jika ada seorang laki-laki hendak mengedarkan butiran kristal memabukkan di sekitar Water Boom Rales, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

Setelah mendapatkan informasi berharga tersebut, Iptu Harry Dinar menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Agus Widodo, SH untuk melakukan penyelidikan.

Benar saja, sesampainya di lokasi Water Boom terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Aparat pun bergerak cepat dengan melakukan penyergapan.

Melihat kedatangan petugas, tersangka Sahrul dengan cepat menyimpan barang haram itu  ke dalam rongga mulutnya.

Namun petugas tak gampang dikelabui. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket kecil narkotika Jenis shabu-shabu di dalam mulutnya.

Mendapatkan barang bukti tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Gelumbang melakukan pengembangan. Hasilnya, barang haram tersebut ternyaka milik Maina.

Tanpa membuang waktu, petugas kembali bergerak dan melakukan penyergapan terhadap tersangka Maina di kediamannya di Dusun I, Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

Dari tangan Maina, petugas menyita dua kantung plastik bening kosong, dua buah pipet, satu alat bong untuk mengisap shabu, satu buah pirek, dan satu buah dompet berwarna putih.

Selanjutnya kedua tersangka digiring ke Mapolsek Gelumbang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolsek Gelumbang Iptu Harry Dinar, SIK, SH, MH menegaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1, dan atau pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara bui. (**)

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts