Tagih Utang, Nyawa Anak Ketua RT di Palembang Melayang Ditikam dengan Pisau Beracun  

Selasa, 18 Agustus 2020
Tersangka Julius Saputra berikut senjata tajam jenis pisau beracun diamankan di Polsek Kemuning Palembang, Selasa (18/8/2020).

 Laporan Haris Widodo

 Palembang, Sumselupdate.com – Sunggu tragis akhir hidup Arif Setiawan (29), warga Jalan Rimba, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Read More

Arif Setiawan tewas di tangan tetangganya bernama Julius Saputra (27) di kediaman pelaku, Senin (17/8/2020), sekitar pukul 17.30 WIB.

Korban Arif Setiawan yang merupakan anak ketua RT setempat meninggal dunia setelah paha kanannya ditikam pelaku dengan pisau yang sudah dilumuri racun mematikan.

Tersangka Julius Saputra berhasil diringkus petugas Polsek Kemuning di Lubuk Batang, Kabupaten OKU kemarin malam.

Kapolsek Kemuning AKP Alfredo Hidayat, Selasa (18/8) mengatakan, antara korban dan tersangka merupakan teman dekat karena rumah keduanya masih bertetangga.

Saat kejadian, menurut Kapolsek, korban menagih utang sepeda motor kepada tersangka senilai Rp7 juta.

Pada saat menagih utang, korban mendatangi kediaman pelaku. Diduga tak senang da tersinggung pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau .

Sejurus kemudian, pelaku menikamkan pisau beracun itu ke paha kanan korban. Tak pelak, korban jatuh tersungkur dan mengembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kapolsek mengatakan, usai menikam mati rekannya, tersangka yang merupakan residivis dalam kasus curanmor dan pencurian telepon genggam ini melarikan diri ke Kabupaten OKU.

Tersangka kabur ke Kota Baturaja menggunakan mobil travel di 7 Ulu Palembang. Namun, sebelum sampai ke tujuan, petugas berhasil menghentikan langkah pelaku saat perjalanan sebelum menuju Baturaja.

“Beruntung tim kami berhasil berkomunikasi dengan sopir travel dan kami tipu daya dengan razia sehingga pelaku berhasil kami tangkap kurang dari delapan jam dari pembunuhan,” katanya

Atas tindakkannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts