Palembang, Sumselupdate.com-Untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas sekaligus mengingatkan bagi kendaraan angkutan yang sudah masuk batas waktu uji kendaraan bermotor (KIR), Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel dan pihak Kepolisian akan melakukan razia guna menindak kendaraan yang sudah habis masa berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumsel Nelson Firdaus mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan instansi terkait untuk melaksanakan pemeriksaan KIR.
“Jadi jangan sampai ada kendaraan yang lolos dari uji KIR. Kita akan melakukan fungsi pengawasan dengan cara menggelar razia,” kata Nelson Firdaus, Senin (3/8/2020).
Ditambahkannya, razia yang akan dilakukan pihaknya nanti, tidak akan digelar secara periodik.
“Artinya, bisa sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan akan melakukan razia dengan menggandeng pihak kepolisian,” tutupnya. (Ron)











