
Palembang, Sumselupdate.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menunggu petunjuk KPU RI, terkait adanya putusan Mahkamah Agung (MA), membatalkan larangan pencalonan kepala daerah, yang pernah menjabat posisi lebih tinggi untuk mencalonkan diri di Pilkada 2020.
Hal ini juga terjadi di Sumsel, mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf akan maju pada Pilkada Kabupaten OKU.
“Soal Eddy Yusuf (mau maju Pilkada OKU-red) belum bisa disimpulkan bisa maju atau tidak. Memang putusan MA sudah keluar soal pasal larangan yang menyatakan Wagub untuk nyalon Bupati dihapus oleh MA. Tapi kami dari KPU Sumsel maupun KPU kabupaten, masih butuh petunjuk KPU RI,” ujar komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi, Jumat (3/7/2029).
Menurut Hepriyadi, putusan MA tersebut akan ditindaklanjuti, dan perlu diatur dalam PKPU yang baru, dan pihaknya sekarang masih berkoordinasi dengan KPU RI.
“Tapi menurut aku, kalau sudah ada keputusan itu, kita sebenarnya sebagai penyelenggara mengikuti aturan itu. Cuma aturan itu harus masuk dalam aturan KPU. Apakah nanti bentuknya perubahan PKPU atau lainnya,” jelas Hepriyadi.
Dijelaskan pengacara nonaktif ini, jika cukup jelas di pasal itu, soal pasal pencalonan balon kepala daerah oleh MA diputuskan tidak berlaku atau tidak mengikat. Sehingga harus dihapus, dan PKPU yang ada soal pencalonan diubah.
“Kita masih menunggu, tapi kalau secara hukum karena sudah ada putusan MA seharusnya bisa. Jadi, kalau nanti saudara Eddy Yusuf mendaftar di KPU OKU, nanti tetap harus diterima dan diverifikasi. Tapi kita tetap menunggu instruksi KPU RI atau aturan positifnya Dan sikap penyelenggara pemilu harus sama dari pusat hingga kabupaten,” ujarnya.
Ditambahkan Hepriyadi, berdasarkan judicial review MA yang diajukan mantan Wagub Sumut untuk maju Pilkada kabupaten telah diterima. Artinya, sebagai sumber hukumnya, KPU akan membuat hukum positifnya dalam bentuk menjalankannya putusan MA, dan pihaknya masih menunggu KPU RI, mengingat pencalonan kepala daerah di KPU berlangsung pada Agustus-September 2020.
“Kita selalu berkonsultasi ke KPU RI, karena yang digugat KPU RI. Tapi secara prinsip boleh menurut aku, karena sudah ada perintah MA, jika pasal itu tidak berlaku dan harus dihapus atau direvisi,” tandasnya.(tra)










