140 Titik Panas Terpantau, BPBD PALI Waspadai Tiga Kecamatan Ini

Kamis, 25 Juni 2020
Ilustrasi Titik Panas.

PALI, Sumselupdate.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mencatat periode enam bulan dari Januari-Juni 2020 ada sebanyak 140 titik panas terpantau.

Diketahui Kabupaten PALI termasuk sepuluh kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang rawan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Read More

Kepala BPBD PALI Junaidi Anuar mengatakan dalam menghadapi masa transisi dari musim penghujan ke musim kemarau sudah terpantau beberapa titik panas.

“Berdasarkan data kita dari bulan Januari hingga Juni 2020 berjumlah 140 titik panas, sedangkan bulan Juni berjumlah 26 titik panas,” ungkap Junaidi Anuar, Kamis (25/6/2020).

Mengantisipasi titik panas meluas, BPBD bekerja sama dengan TNI dan kepolisian, akan terus memantau dan senantiasa siap menanggulangi bencana tersebut.

Junaidi mengatakan, adapun kecamatan yang terkena titik panas yang harus diwaspadai Kecamatan Penukal Utara, Kecamatan Penukal, dan Kecamatan Abab.

“Sementara desanya yang dinilai rawan Karhutla, yakni Desa Tempirai Raya, Desa Air Itam, dan Desa Prambatan,” jelasnya.

Junaidi berharap kepada masyarakat agar tidak membuka lahannya dengan cara membakar dan juga sebaliknya kepada perusahaan.

“Kami akan selalu memantau dan memberikan sosialisasi mengenai karhutla kepada masyarakat maupun perusahaan agar membuka lahan tidak dengan cara membakar,” katanya.

Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suhariyadi, SIK mengatakan sebanyak 270 personel disiagakan guna menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah hukumnya.

“Kita ingatkan kepada personil untuk siap dan siaga dalam menghadapi Karhutla, menyamakan langkah dalam menanggulangi asap terutama di Kabupaten PALI sebagai salah satu wilayah penyumbang asap,” ungkap Yudhi.

Menurut Yudhi, para personel siap turun ke lapangan, membaur dengan masyarakat dan instansi lain untuk mencegah karhutla di wilayah Kabupaten PALI, dan sebagai wujud dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Melakukan beberapa langkah, yang pertama adalah perspektif, yaitu bentuk-bentuk pencerahan, pembagian maklumat atau selebaran himbauan mengenai bahaya dan dampak Karhutla di lingkungan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, ada beberapa wilayah di Kabupaten PALI yang sudah menjadi atensinya dan mengingat masyarakat tindak pidana menanti pelaku tertangkap membakar lahan.

“Untuk ancaman bagi pelaku pembakaran Hutan dan Lahan, jelas ada pidananya dan sudah tertuang di undang-undang,” katanya. (adj)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts