Muarabeliti, Sumselupdate.com – Satu dari tiga perampok sepeda motor bernama Amir Hamzah alias Amir (50), warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan berhasil diringkus Tim Landak Polres Mura.
Tersangka ditangkap pada Rabu (3/6/2020), sekitar pukul 02.00 WIB di pondok kebun sawit di Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Amir Hamzah diciduk petugas lantaran merampok sepeda motor buruh cengkeh Tri Handoko (29), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Peristiwa perampokan itu sendiri terjadi Senin (26/9/2011), sekitar pukul 12.00 WIB di jalan kebun cengkeh Desa Ketuan III, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Modusnya, tersangka Amir Hamzah bersama dua rekannya menggunakan sepeda motor Honda revo absolut warna merah membuntuti kendaraan roda dua korban yang sedang menuju ke kebun cengkeh.
Di tengah perjalanan, kendaraan korban distop paksa oleh ketiga pelaku. Saat berhenti, korban diminta menyerahkan sepeda motor korban yang dikendarainya lantaran kendaraan roda dua itu milik ayuknya.
Korban mencoba mempertahankan sepeda motor miliknya itu. Namun pelaku mengancam akan menembak korban jika tidak memberikan motor tersebut.
Tak ingin nyawanya melayang, dengan terpaksa korban menyerahkan sepeda motor Suzuki F1 warna cokelat hitam yang bila ditaksir dengan uang kurang lebih sebesar Rp10 juta.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, SIK, MAP melalui Kanit Pidum Ipda Efriansyah, SH mengatakan, tersangka ditangkap Tim Landak yang dipimpinnya. Pelaku ditangkap di pondok kebun sawit di Desa Sadu, Kecamatan BTS ULu Cecar, Kabupaten Mura.
Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya tersebut. (ain)











