Sekayu, Sumselupdate.com – Kabar gembira, masyarakat yang menjadi pelanggan listrik PT Muba Electric power (MEP) bisa bernafas lega di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menggratiskan tagihan listrik pelanggan PT MEP RI untuk kategori 900 VA dan S2 900 VA selama tiga bulan yakni Mei hingga Juli 2020.
Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan, sengaja mengambil kebijakan menggratiskan pelanggan listrik PT MEP guna menggurangi beban hidup warga yang makin berat di saat terjadinya bencana non alam seperti sekarang.
“Semua kegiatan terbatas akibat dampak pandemi Covid 19. Kegiatan ekonomi sedikit banyak terganggu. Kita gratiskan tagihan rekening listrik MEP sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat ditengah menghadapi pandemi covid-19,” terang Dodi.
Menurut dia, gratis tagihan listrik ini bukan aksi tunggal mengatasi beban ekonomi warga selama wabah Corona. Sebelumnya Pemkab Muba sudah menggratiskan tagihan air PDAM Tirta Randik selama tiga bulan dari April hingga Juni 2020.
Terlepas dari kewajiban melayani warga yang diembannya, Bupati Dodi Reza berharap kepada seluruh warga Muba patuh pada aturan Covid-19 yang berlaku.
“Tetap jaga kesehatan, lakukan physikal distancing atau jaga jarak minimal satu meter. Keluar rumah wajib pake masker, dan sering cuci tangan. Khusus bagi warga Muba yang merantau di luar kabupaten tunda duiu mudiknya tahun ini ya. Mari kita bersatu lawan Corona. Mari bersatu menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga kita sebagai kewajiban kita untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Bumi Serasan Sekate yang kita banggakan ini,” tandas Dodi, Minggu (10/5/2020).
Sementara itu, Direktur PT MEP, Ir Humaidi Rozali telah mengeluarkan surat edaran 1 Mei 2020 tadi. Edaran telah diumumkan secara terbuka kepada seluruh pelanggan MEP.
Terdata 45.931 pelanggan listrik MEP RI 900 VA dan S2 900 VA yang gratis tagihan bulanan untuk tahap awal dua bulan (Mei dan Juni 2020).
“Kami siap mendukung kebijakan pemerintah dan siap membantu Pemkab Muba untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Musi Banyuasin,” ungkapnya.
Kendati demikian, menurut dia, terkait tunggakan pada bulan sebelumnya, PT MEP meminta pelanggan tetap membayarnya.
“Terkait dengan tagihan tunggakan pada bulan sebelumnya, masyarakat masih diwajibkan untuk membayar. Ini semua kita lakukan demi peningkatan pelayanan dan merupakan kewajiban masyarakat yang juga harus dipenuhi,” pungkasnya. (rel)











