Waspada, Takjil di Kota Lubuklinggau Banyak yang Positif Mengandung Formalin

Selasa, 5 Mei 2020
Tim Loka Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Lubuklinggau, Sumsel memantau dagangan takjil, Selasa (5/5/2020).

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Tim Loka Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan 17 sampel menu berbuka puasa yang dijual pedagang positif mengandung formalin. Sebagian besar sample berformalin itu ditemukan pada makanan mie kuning.

“Dari 53 sampel yang sudah dilakukan uji oleh pihaknya, sekitar 17 sampel atau 26 persen mengandung bahan kimia berbahaya yang dilarang, ditambahkan didalam pangan. Dan kebetulan semuanya adalah formalin,” ujar Kepala Loka BPOM di Kota Lubuklinggau, Afdil Kurnia, Selasa (5/5/2020).

Read More

Dijelaskan, pihaknya hanya mengambil sampel yang kemungkinan memiliki risiko untuk ditambahkan bahan berbahaya. Mulai dari bahan berbahaya mengandung pewarna yang dilarang, mengandung atau menggunakan bahan kimia yang disalahgunakan sebagai pengawet seperti formalin.

Kemudian bahan berbahaya yang disalahgunakan sebagai pengembang seperti boraks dan pewarna. “Jadi empat hal ini yang sering disalahgunakan didalam makanan yang sebenarnya dilarang,” ungkapnya.

Menurutnya dari tahun sebelumnya, formalin masih menjadi masalah di kota Lubuklinggau. Dan untuk ditahun ini, BPOM melihat bahwa kasus formalin banyak ditemukan pada mie kuning basah.

“Tahu memang terjadi penurunan. Tahu dari total 14 sampel yang kita lakukan uji, hanya 3 yang positif mengandung formalin,” ungkapnya.

Sedangkan mie kuning basah, dari 15 sampel mie kuning basah yang disampling pihaknya 100 persen positif formalin.

“Mie kuning basah ini produknya nanti bisa jadi dalam bentuk rujak mie. Nah mie kuning basah yang ada dalam rujak mie ini, ini total seluruhnya 100 persen positif formalin,” jelasnya.

Dan atas hasil temuan tersebut, pihaknya sangat menyayangkan. Sebab pihaknya sudah membuat surat tindaklanjut kepedagang agar mereka untuk saat ini menghentikan dulu menjual rujak mie yang menggunakan mie kuning basah. “Kecuali mie kuningnya mie kuning keriting,” terangnya.

Pihak BPOM akan segera turun untuk melakukan pengawasan, monitor dan pemeriksaan ke pabrik-pabrik mie yang ada di kota Lubuklinggau.

“Kalau seadainya ditemukan, maka walaupun masa pandemi ini, kita tidak segan-segan untuk melakukan proses hukum,” tegasnya.

Nantinya dalam pelaksanaan, pihaknya akan menggandemg Polres Lubuklinggau.

“Tahun kemarin kita juga pernah kerjasama dengan polres ada tiga pedagang yang sudah kita lakukan penangkapan,” pungkasnya. (and)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts