Walikota Pagaralam Tegaskan PNS yang Nekat Mudik Termasuk Pelanggaran

Senin, 4 Mei 2020
Walikota Pagaralam Alpian Maskoni.

Pagaralam, Sumselupdate.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat mudik di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 bakal dijatuhi sanksi.

Bentuk sanksi itu diatur PP No 53/2010 berupa penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji.

Read More

“Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan (pangkat), penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun sesuai peraturan yang dibuat pemerintah pusat,” tegas Walikota Pagaralam Alpian Maskoni kepada Sumselupdate.com, Senin (4/5/2020).

Alpian menuturkan nekat mudik ini masuk dalam kategori pelanggaran sedang, karena bertolak belakang dengan kebijakan Presiden dalam situasi darurat Corona. Menurutnya ASN mesti menjadi contoh.

“Kita tinggal menjalankan aturannya termaksud dengan sanksinya” tuturnya saat diwawancarai Sumselupdate.com via aplikasi WhatsApp.

Dikatakannya, lain halnya jika PNS yang mudik berstatus orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), bahkan positif Corona, maka akan masuk dalam kategori pelanggaran berat. Hal itu dikarenakan PNS yang mudik itu membahayakan masyarakat umum.

“Sanksi disiplin berat mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah hingga pembebasan dari jabatan,” kata Alpian.

Alpian mengatakan, PNS akan diawasi langsung oleh atasan masing-masing. Jika ketahuan nekat mudik akan langsung ditindak sesuai aturan berlaku.

“Apabila atasan langsungnya tidak mengambil tindakan maka, sesuai PP 53/2010, yang bersangkutan akan dikenai sanksi yang sama seperti yang pulang mudik,” tegasnya. (ric)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts