PALI, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan pada bulan Desember 2020 mendatang.
Usulan ini mengingat jadwal dan tahapan Pilkada serentak yang telah dijadwalkan harus diundur menyusul dengan maraknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario menuturkan sesuai dengan situasi terkini di wilayah masing-masing, maka pihaknya mengusulkan opsi pertama pilkada digelar di akhir tahun.
“Kalau keinginan kami sendiri, kami ingin Pilbup PALI dilaksanakan di bulan Desember 2020 nanti,” ungkap Sunario, Minggu (12/4/2020).
Kendati demikian, menurut Sunario, jika wabah virus Corona ini belum bisa diatasi di akhir Bulan Mei 2020 ini, maka Pilkada dilakukan di opsi kedua, yakni bulan Maret 2021.
“Pilkada harus kita laksanakan, mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Pupati PALI akan berakhir pada tanggal 16 Februari 2021,” jelasnya.
“Namun untuk keputusan pasti kapan akan dilaksakannya Pilkada, kita tetap menunggu arahan dari KPU pusat,” katanya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan Pilkada serentak, KPU RI masih menunggu opsi-opsi yang diusulkan oleh 270 KPU yang menyelenggarakan Pilkada di Indonesia.
Hal ini lantaran KPU di daerah mengerti permasalah di wilayahnya masing-masing, sehingga penting untuk dipertimbangkan. (adj)











