Muratara, Sumselupdate.com – Perangkat desa dan masyarakat Desa Bina Karya berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Sondri (22), warga Blok B Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, Kamis (19/3/2020).
Dari hasi penggeledahan ditemukan sepeda motor Honda Revo No Pol BH 3351 QI hasil curian yang disimpan di dapur rumahnya. Mendapati barang bukti hasil kejahatan pelaku, selanjutnya tersangka diserahkan ke aparat Polsek Karang Dapo.
Peristiwa penggrebekan terjadi pada Kamis (19/3/2020) sekitar pukul 08.30 di Blok B Dusun II, Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Kejadian curanmor ini bermula dari korban Sutrisno (38), warga Desa Bina Karya TSM, Blok F, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara memarkir kendaraan roda dua tanpa dikunci stang di halaman rumah tukang pijat tradisional.
Saat akan pulang, korban melihat sepeda motor yang diparkir tidak ada lagi di tempat. Selanjutnya korban meminta tolong dengan warga setempat untuk melakukan pencarian.
Mendapat informasi bahwa pelaku saat itu ada di TKP, selanjutnya korban, warga dan perangkat desa melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Ternyata dugaan warga benar. Sepeda motor tersebut disimpan tersangka di dalam dapur rumah miliknya.
Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto, SIk melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP A Darmawan, SH, mengatakan Ka SPK Polsek Karang Dapo mendapat informasi via telpon dari Kades Bina Karya Dumiyati bahwa di desanya ada salah satu warga diamankan karena melakukan aksi curanmor.
Mendapat informasi tersebut, anggota Unit Reskrim menuju TKP. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (ain)











