PALI, Sumselupdate.com – Yuyun Asmiran alias Asrin (29), warga Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo.
Dia dijebloskan ke sel tahahan setelah melakukan tindak pidana pencurian sebuah laptop milik Tommy Prayoga (29), warga desa dengan pelaku.
Informasi dihimpun di lapangan, tersangka Asrin melakukan aksi kejahatannya ketika rumah korban kosong.
Pada Rabu, 22 Januari 2020, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu. Pada saat kejadian, korban tengah berada di kebun.
Sepulang dari kebun, korban mendapati laptop yang diletakkan di atas meja sudah tidak ada.
Mendapati laptopnya lenyap, korban melapor ke kepala Dusun (kadus) Yani dan langsung membuat laporan ke Polsek Penukal Utara.
“Kita amankan pelaku berdasarkan laporan LP /03/III/2020/SUMSEL/ RES PALI/ POLSEK PENUKAL UTARA, tanggal 4 Maret 2020. Dari tangan pelaku kita dapatkan sebuah laptop milik korban,” ungkap Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi, SIk melalui Kapolsek Penukal Utara Iptu Napitupulu didampingi Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara, Aipda Musmiran.
Dijelaskan Kapolsek, pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku diamankan pada tanggal 5 Maret 2020 ketika berada di rumahnya di Desa Tempirai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (adj)











