Palembang, Sumselupdate.com – Masyarakat Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mendatangi kantor Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedatangan warga untuk menanyakan nasib mereka yang sudah belasan tahun bersengketa dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari atau lebih dikenal dengan PT SAML, karena telah dianggap menyerobot lahan milik warga yang sudah lama digarap.
Kepala Kantor Wilayah BPN Sumsel, Mucthar Deluma kembali melakukan mediasi kepada warga guna memberikan titik temu terkait masalah ini. Namun sayang dari pihak perusahaan tidak hadir dengan mengkonfirmasi melalui surat.
“Ketidak hadiran dari pihak PT itu hak dia tidak hadir, bagaimana sikap hukum ke dia kita melihat ketentuan yang ada,” ungkapnya, Kamis (20/2/2020).
Namun proses mediasi masih terus dilanjutkan dengan mendapatkan hasil bahwa akan adanya rekomendasi untuk pihak kabupaten memberikan wewenang melakukan verifikasi lahan.
“Kita rekomendasikan kepada Bapak Bupati sebagai pemegang kewenangan itu untuk kita bisa melakukan kegiatan verifikasi, sehingga bisa memastikan terhadap lokasi itu, apa memang di luar Hak Guna Usaha (HGU) atau di dalam HGU,” ulasnya
Di tempat yang sama saat ditemui awak media, Dedi Irawan selaku pendamping warga dalam kasus ini menyampaikan agar adanya verifikasi ulang lahan yang dianggap bermasalah,
“Yang jelas kami sebagai pendamping, kami minta verifikasi ulang lahan yang kami klaim, karena kami yakin HGU yang dimiliki PT SAML sudah melebih, sudah masuk di tanah yang diusahakan masyarakat,” tuturnya
Usai dari mediasi, warga meminta agar pemerintah untuk mementingkan masyarakat, karena dianggap sengketa lahan yang sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun ini sangat menyengsarakan.
“Usai mediasi kita meminta, Pemkab OKI lebih mementingkan masyarakat. Lebih dari sepuluh tahun masyarakat menderita, warga meminta sengketa ini segera diselesaikan,” tegasnya. (syd)











