Palembang, Sumselupdate.com — Majelis hakim tunggal Sobur Susatyo SH tidak mengabulkan permohonan praperadilan Dahlia, tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, yang diajukan melalui tim penasehat hukumnya yang diketuai Benny Murdani SH MH, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Senin (3/02).
Permohonan yang ditujukan kepada penyidik Mapolda Sumsel ini, dinilai majelis hakim tidak bisa dikabulkan lantaran status terlapor sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai Surat Edaran (Sema) Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018.
Adapun pertimbangan majelis hakim ada dua hal. Yaitu kedudukan hukum (legal standing) dan penetapan status tersangka serta Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disandang pemohon.
“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Dahlia secara seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,”ujar majelis hakim Sobur.
Usai persidangan, Benny merasa kecewa dengan putusan tersebut terlebih status klienya baru ditetapkan oleh Polda usai kliennya melayangkan gugatan praperadilan ke PN Palembang.
“Kita tetap menghormati putusan majelis, namub jelas ada kekecewaan dari pihak kami, lantaran saksi ahli yang dihadirkan kemarin tidaklah digubris dan menjadi pertimbangan,”ujarnya.
Sementara itu dari pihak penyidik Polda Sumsel, Kompol Asep mengatakan putusan majelis sudah relevan dimana hal tersebut memang bertentangan dengan SEMA no 1 tahun 2018 yang mengatur status DPO tersangka tidak dapat mengajukan praperadilan.
“Dalam hal ini kita selaku tergugat, jelas menerima sesuai SOP yang berlaku, namun dari awal kami berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan atau ditetapkan pada tersangka sudah benar dan tidak menyalahi aturan. Langkah kita kedepan akan melakukan sidik,” terangnya.
Permohonan prapid ini bermula dari laporan pelapor Umi Choiriati, SH didampingi Prof. Dr. HC. (Aims). H. M. Rasyid Ariman, SHMH. AV. ADV. Kemudian, terlapor ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2019 lalu oleh Subdit III Harda Ditreskrimum Polda Sumsel dalam perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan ahli waris berupa tanah di Jalan HM Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami Palembang. Kemudian, terlapor melalui penasehat hukumnya melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan prapreradilan.(tra)











