Suap Proyek Muara Enim, Ahmad Yani Jalani Sidang Perdana

Kamis, 26 Desember 2019
Ahmad Yani menjalani sidang perdana.
Palembang, Sumselupdate.com – Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan suap 16 paket proyek pembangunan di Muara Enim.
Saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor Palembang pasca mendengar surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Yani langsung menuju ruang tahanan dengan pengawalan anggota Brimob bersenjata lengkap.
“No comment,”ujar terduga penerima suap dari terdakwa Robi Okta Fahlevi, Kamis (26/12/2019).
Berdasarkan dakwaan jaksa disebutkan bahwa atas perbuatannya, Ahmad Yani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Penerapan pasal tentu berbeda dengan Robi (pemberi suap) dan untuk penerima (Ahmad Yani) ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,”ujar JPU Roy Riyadi.
Setelah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya langsung menyatakan akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi). Sehingga majelis hakim yang diketuai Erma Suharti menunda persidangan hingga 7 Januari mendatang.
Sementara itu Makdir Ismail, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan eksepsi karena menganggap ada beberapa hal yang tidak berkesesuaian dalam dakwaan jaksa.
“Salah satu diantaranya adalah mengenai jumlah uang yang diterima pak Yani, dikatakan seolah beliau menerima uang Rp22 miliar, sementara di bagian lain dikatakan beliau menerima Rp12,5 miliar,” ujar Makdir.
“Jadi yang benar yang mana, apakah penerimaan-penerimaan oleh orang lain dianggap diterima oleh pak yani, itu kan gak fair,” tutupnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts