Kesal Barang Jualan Sering Dicuri, Ibu Laporkan Anak Kandungnya ke Polisi

Sabtu, 21 Desember 2019
Manunsia (69) saat melaporkan kelakuan anaknya yang sering melakukan pencurian di warungnya.

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang ibu paruh baya berumur 69 tahun bernama Manunsia melaporkan anaknya sendiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Besar Kota (Polrestabes), Sabtu (21/12/2019).

Sang ibu ternyata sudah kesal atas ulah anaknya Indra Irawan (29) yang sering melakukan pencurian di warung miliknya yang berada di rumah Jalan A Yani, Gang Serumpun, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Read More

Menurutnya, anaknya itu sering melakukan pencurian di warungnya yang sangat merugikan pelapor. Puncaknya terjadi pada Kamis (19/12) sekitar pukul 07.00 WIB, di mana pelapor sedang tidur kemudian terlapor datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Waktu itu saya masih tidur pak, tahu-tahu bangun melihat dia membawa kabur dua buah tabung gas 3 Kilogram (Kg) dan tiga buah pemanggang dari dalam warung,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, terlapor sudah berulang kali melakukan pencurian di TKP hingga sangat merugikan. “Dia sudah sering mencuri di warung saya yang membuat geram hingga saya laporkan dia ke polisi supaya dia bertanggung jawab atas perbuatannya itu,” katanya.

Walaupun terlapor merupakan anak pelapor tapi perbuatannya sudah sangat keterlaluan. “Kalau sekali tidak apa-apa Pak, ini dia melakukanya berkali-kali di warung orang tuanya sendiri, sehingga dia harus dikasih pelajaran dan membuat dia jera dengan perbuatan yang dilakukannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan mengenai orang tuanya melaporkan anaknya sendiri lantaran melakukan pencurian di warung miliknya.

“Laporan sudah diterima oleh anggota piket kita, selanjutnya laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang. Untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun penjara,”pungkasnya. (mol)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts