Warga Sumberjo PALI Keluhkan Sarang Burung Walet

Minggu, 15 Desember 2019
Sarang burung walet yang meresahkan warga.

PALI, Sumselupdate.com – Warga Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mempersoalkan keberadaan sarang burung walet yang berdiri kokoh di tengah-tengah pemukiman penduduk.

Warga menilai bahwa keberadaan sarang walet sudah mengganggu kenyamanan serta berdampak pada lingkungan. Seperti dikeluhkan Airin, salah satu warga setempat yang kediamannya berada persis di samping sarang burung walet tersebut.

Read More

“Sarang walet itu memang baru sekitar satu minggu beroperasi. Tapi suara bising dari kaset cukup mengganggu. Selain itu, sudah banyak burung berdatangan, dan kotorannya masuk ke sumur kami,” keluh Airin.

Airin akui bahwa saat pembangunan sarang burung walet warga lainnya pernah menegur pemiliknya untuk tidak membangun sarang walet di tengah permukiman.

“Tapi pemiliknya tidak menggubris. Kami sudah melapor ke RT tapi belum ada tanggapan. Kami harap Pemkab menertibkannya, kalau sudah diberi izin, tolong ditinjau ulang, sebab telah mengganggu kenyamanan warga dan mengancam kesehatan kami,” pinta Airin.

Sementara itu, Hardin, Camat Talang Ubi menyarankan warga untuk menyurati Dinas Perizinan, sebab pihak kecamatan hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan izin bangunan tersebut. “Kalau memang meresahkan, kami sarankan demikian. Nanti kami bersama Satpol PP, Dinas Perizinan dan OPD terkait bakal menertibkan,” saran Camat.

Terpisah, Alfian Herdi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI mengemukakan bahwa untuk penertiban atau penindakan sarang burung walet terkendala belum adanya Perda. Tetapi apabila pemilik bangunan tidak mengurus IMB, pihaknya akan menertibkan.

“Saat ini bangunan sarang burung walet hanya mengurus IMB, jadi apabila sarang burung walet sudah meresahkan tanpa ada IMB bakal kita tindak. Untuk pendirian sarang burung walet harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya harus ada persetujuan warga sekitar kiri kanan, depan belakang dan usahakan jauh dari pemukiman penduduk. Untuk memperkuat penertiban sarang burung walet tanpa izin, kita kebut pengajuan Raperdanya,” beber Alfian. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts