Ketok Palu untuk Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gerbang Batas Kota, Ini Vonisnya

Senin, 2 Desember 2019
Keempat terdakwa kasus korupsi gerbang batas kota saat menjalani sidang vonis.

Palembang, Sumselupdate.com – Ketua majelis hakim Kamalludin, SH, menjatuhkan pidana penjara terhadap empat terdakwa, kasus korupsi proyek pembangunan gerbang batas Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin, masing-masing selama 16 bulan penjara. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Senin (2/12/2019).

Selain itu empat terdakwa yakni Khairul Rizal, Ichsan Pahlevi, Ahmad Toha dan Asmol Hakim. diwajibkan membayar dengan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan catatan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Read More

Di samping itu mengenai uang kerugian negara sebesar Rp505 juta yang telah dititipkan ke jaksa, menurut hakim dirampas untuk negara.

Sebagaimana melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 (Ke-1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Bila tidak sependapat dengan putusan ini, para terdakwa maupun jaksa dapat mengajukan upaya hukum banding atau pikir-pikir selama satu pekan kedepan,” ucap Kamaludin saat menutup persidangan.

Menanggapi putusan hakim, para terdakwa terlihat tersenyum dan berkoordinasi dengan penasihat hukumnya masing-masing dan langsung menyatakan pikir-pikir.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Dede M Yasin didampingi JPU Hendy Tanjung mengatakan, putusan hakim menjurus pada pembuktian Pasal 3 sesuai dengan tuntutan.

“Atas putusan ini tim jaksa penuntut umum juga masih pikir-pikir dan akan kita laporkan dulu kepada atasan,” kata Dede ditemui usai persidangan.

Selain itu mengenai sejumlah nama selain para terdakwa yang diduga terlibat dan disebut dalam persidangan, Hendy menambahkan, pihaknya terlebih dahulu menunggu amar putusan lengkap dari pengadilan.

“Kita tunggu dulu amar putusan lengkapnya, karena yang dibacakan di persidangan belum semua yang termasuk dalam amar putusan, itu kita pelajari dulu,”ujarnya

Sebelumnya, para terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts