Petugas Bongkar Industri Rumahan Miras Oplosan, Begini Awal Mula Terungkapnya Kasus Ini

Rabu, 27 November 2019
Kepala Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Dwijo Muryono didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Harmawanto saat press release di Kantor Bea dan Cukau Tipe Madya Pabean B Palembang, Rabu (27/11/2019).

Palembang, Sumselupdate.com – Jajaran Bea Cukai Palembang berhasil membongkar home industri minuman keras (miras) oplosan yang berada di Perumahan Alam Indah Lestari, Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sedikitnya 1100 botol miras oplosan merek mansion house tanpa dilekati pita cukai.

Read More

Aparat juga menyita mesin pengemas, lima drum masing-masing berukuran 200 liter berisi alkohol, alat pres dan ribuan tutup botol.

Tak hanya barang bukti kejahatan disita, petugas juga mengamankan lima pelaku masing-masing berinisial AM, JI, LC, S, dan NS.

“Kami masih kembangkan terus kasus ini. Dengan bersinergi bersama aparat kepolisian, Lanal, dan Bea Cukai, kami akan terus telusuri lebih jauh. Tim kami masih di lapangan untuk menyelidiki lebih jauh bahan baku yang diperoleh, sampai ke pemasarannya,” kata Kepala Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Dwijo Muryono didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Harmawanto saat press release di Kantor Bea dan Cukau Tipe Madya Pabean B Palembang, Rabu (27/11/2019).

Kepala Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Dwijo Muryono didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Harmawanto saat press release di Kantor Bea dan Cukau Tipe Madya Pabean B Palembang, Rabu (27/11/2019).

 

Dikatakan Dwijo, awal pengungkapannya bermula dari tertangkapnya pelaku membawa botol dan penutup botol kosong. Setelah ditindaklanjuti, ternyata ditemukan lokasi produksi minuman keras oplosan ini.

“Begitu mengetahui, anggota kita langsung membuntuti pelau dan ditemukanlah lokasi pembuatan miras oplosan ini. Mereka ada yang merupakan pemilik tempat, pekerja, dan ada juga bagian operasi. Mereka ini kerja sama dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatan kelima pelaku ini, tambah Dirjo, membuat jiwa dan keselamatan masyarakat yang mengonsumsinya terancam.

“Dari itu kita kenakan pasal 50 dan pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tutup Dwijo. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts