Jokowi Teken Perpres Hidupkan Posisi Wakil Panglima TNI

Kamis, 7 November 2019
Presiden Jokowi

Jakarta, Sumselupdate.com – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 salah satunya menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI. Dalam Perpres itu, Jokowi menghidupkan posisi yang pernah dihapus oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Read More

Berdasarkan pasal 13 ayat (1) huruf a diketahui Wakil Panglima berada di bawah Panglima TNI selaku unsur pimpinan. Adapun jabatan Wakil Panglima TNI sebagaimana pasal 15 ayat (1) merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI.

Guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima TNI.

Sementara itu tugas Wakil Panglima TNI sebagaimana pasal 15 ayat (2) terdiri dari empat hal. Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI.

Kedua, memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, serta pembinaan dan penggunaan kekuataan TNI.

Ketiga, melaksanakan tugas Panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap. “Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima,” bunyi Pasal 15 ayat (2) huruf d Perpres 66 Tahun 2019 seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Sementara itu, kepangkatan Wakil Panglima TNI, sebagaimana ketentuan Perpres akan dijabat oleh Perwira Tinggi Bintang 4.

Seperti diketahui, jabatan Wakil Panglima TNI terakhir dijabat oleh Jenderal TNI (purn) Fachrul Razi yang kini menjadi Menteri Agama. Saat itu, Fachrul menggantikan Laksamana TNI (purn) Widodo A.S yang ditunjuk menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI (purn) Wiranto. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts