Penyuluhan Izin Edar Produk Industri Rumah Tangga dan Izin Usaha Mikro Kecil Pada ‘Usaha Kue Rumahan Uti’ Palembang

Rabu, 30 Oktober 2019
Tim Pelaksana Pengabdian Politeknik Negeri Sriwijaya sedang berdiskusi dengan mitra.

BERDASARKAN  kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian wirausaha sama dengan wiraswasta, yaitu ‘Orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya serta mengatur permodalan operasinya’.

Catatan Menurut Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018, jumlah UMKM tahun 2016 sebanyak 2.102.478 unit, tahun 2017 meningkat menjadi 2.103.268 unit (target 2018: 2.166.132 unit).

Read More

Omset UMKM tahun 2016 sebesar Rp25.528,91 miliar meningkat menjadi Rp25.531,33 miliar pada tahun 2017 (target 2018: Rp25.969.20 miliar).

Jumlah wirausaha baru tahun 2016 sebanyak 698 UMKM, tahun 2017 meningkat menjadi 1.258 UMKM (target 2018: 1.500 UMKM).

Dengan semakin banyaknya para Pelaku Usaha Kecil Mikro (PUMK) maka perlu dipikirkan tentang kesehatan konsumen yang mengonsumsi produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha kecil tersebut.

Masyarakat memerlukan perlindungan atas produk pangan olahan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Maka dari itu, produk olahan makanan yang beredar di masyarakat membutuhkan izin atau sertifikasi atas produk makanan yang dihasilkan oleh para produsen makanan.

Untuk industri yang berskala rumah tangga, cukup dengan mendaftarkan produk yang akan dipasarkan melalui Dinas Kesehatan berupa nomor SP dan nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan dan merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal di bawah 10 juta/bulan.

Pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kotamadya. Kode SP diberikan dan ditetapkan oleh BPOM dengan persyaratan bahwa produk tersebut bukan masuk kriteria produk-produk di bawah ini yaitu: susu dan hasil olahannya.

Tim Pelaksana Pengabdian Politeknik Negeri Sriwijaya memberikan bantuan berupa plang merek.

 

Kemudian, daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku, makanan kaleng, makanan bayi, minuman beralkohol, AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), makanan/minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI, makanan/Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.

Selain itu, terdapat sertifikasi berupa P-IRT Nomor P-IRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan di atas tujuh hari.

Nomor P-IRT berlaku selama lima tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di bawah tujuh hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor P-IRT berlaku selama tiga tahun saja.

Agar kedepannya bisa berjalan dengan baik, maka usaha dengan skala kecil, menengah ataupun besar harus memiliki izin secara legal. Banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014  tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.

Penerbitan naskah IUMK dilakukan oleh Camat yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota setempat.  IUMK diterbitkan paling lambat satu hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap, dan benar.

Nursiati, misalnya. Ibu ini berwirausaha dengan membuka usaha kue rumahan pada tahun 2005/2006 dan bergerak dalam bidang penjualan kue-kue basah dan jajanan pasar.

Dengan merk dagang ‘Usaha Kue Rumahan Uti’ yang beralamat di Jala Sosial, Lorong Keluarga 2, No. 421 Palembang, Nursiati tidak memiliki karyawan dan hanya dibantu oleh anak dan menantu.

Pembuatan kue pada usaha kue rumahan Uti dilakukan setiap hari dan telah memiliki pelanggan/konsumen dari kalangan lembaga pendidikan (sekolah-sekolah), instansi pemerintah, masyarakat sekitar dan teman-teman pergaulan.

Usaha Kue Rumahan Uti selama ini melakukan promosi dari mulut ke mulut dan untuk distribusi penjualan makanan biasanya pemesan mengambil langsung ke rumah Nursiati, namun kadang-kadang langsung  mengantar pesanan kue-kue tersebut ke rumah konsumen.

Bisnis yang dijalankan Nursiati memiliki modal peralatan kue seperti oven, mixer, blender, loyang dan lain-lain dengan omzet sekitar Rp10.000.000/bulan.

Tim Pelaksana Pengabdian Politeknik Negeri Sriwijaya sedang berdiskusi dengan mitra.

 

Adapun jenis kue dan jajanan yang biasa selalu disediakan adalah kue donat, risoles, martabak mini, pempek, cake, agar-agar dan lain-lain. Sedangkan untuk kue-kue basah seperti:  Lapis susu, lapis legit, engkak ketan dan lain-lain.

Adapun permasalahan yang dihadapi oleh ’Usaha Kue Rumahan Uti’  adalah belum adanya Izin Edar Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan belum adanya Izin Usaha Mikro kecil (IUMK).

Izin ini diperlukan karena konsumen/masyarakat memerlukan perlindungan atas produk pangan olahan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Semua produk yang dihasilkan oleh Usaha Kue Rumahan Uti ini harusnya didaftarkan dan disertifikasi melalui instansi Departemen Kesehatan Kota Palembang.

Usaha Kue Rumahan Uti Palembang ini juga harus sudah memikirkan untuk lebih mengembangkan dan memajukan usahanya, untuk itu diperlukan izin pendirian Usaha Mikro Kecil ke intansi terkait.

Izin tentang usaha mikro kecil untuk Usaha Kue Rumahan Uti ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi usaha kue ini dalam mengembangkan usahanya.

Berdasarkan permasalahan yang mereka hadapi maka kami dari Tim Pengabdian Masyarakat Politeknik Negeri Sriwijaya Jurusan Administrasi Bisnis yang diketuai Dr Hadi Jauhari, SE, MSi melakukan penyuluhan tentang bagaimana mengurus Izin Edar Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di dinas terkait di Kota Palembang.

Target yang diharapkan dari pengabdian kepada masyarakat (pengabdian penugasan) Politeknik Negeri Sriwijaya ini adalah:  Pemilik usaha ini  mengerti bahwa usaha kue rumahannya harus mendapat  Izin Edar Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Izin Usaha Mikro kecil (IUMK)” apabila mereka ingin memperbesar dan mengembangkan usahanya serta mereka mengerti bagaimana cara mendaftarkan usaha kue rumahannya di instansi yang terkait di Kota Palembang.

Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (penugasan) ini dibagi menjadi tiga tahap yaitu: Tahap sebelum pelaksanaan, tahap evaluasi, tahap lanjutan program.

Penyuluhan ini telah dilaksanakan oleh Tim Pengabdian Masyarakat Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Sriwijaya yang berjumlah lima orang pada tanggal 22 September 2019, bertempat di Usaha Kue Rumahan Uti.

Penyuluhan kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan segala aspek yang terkait dengan kegiatan usaha terutama terkait dengan Nomor Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUKM) yang bertujuan untuk mendapatkan surat resmi sebagai fungsi bahwa usaha yang dijalankan merupakan usaha yang resmi dan terdaftar pada Dinas Usaha Kecil dan Menengah.

Di samping itu, usaha dengan adanya Izin PIRT maka produk yang kita pasarkan dimasyarakat akan menjadi produk yang resmi (legal) karena telah terdaftar di Dinas Kesehatan dan sudah mendapatkan  nomor izin PIRT, yang dapat dicantumkan pada kemasan produk kue yang akan dipasarkan di masyarakat, telah melalui tahapan-tahapan seleksi serta uji laboratorium terhadap keamanan produk kue.

Sehingga produk kue yang dibuat aman untuk dikonumsi, selain itu juga dengan adanya Nomor Izin PIRT mempermudah bagi pelaku usaha untuk mendapatkan informasi tentang pengembangan usaha, akses permodalan, pelatihan, desain kemasan dan mempermudah untuk pengurusan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Evaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan kegiatan PIRT dan IUKM mempunyai dampak terhadap keamanan produk usaha rumahan Kue Uti Palembang untuk mendapatkan  Surat Izin Edar Produk Rumah Tangga dan (PIRT) dari Dinas Kesehatan dan surat Izin Usaha Kecil Mikro dari pejabat yang berwenang serta hambatan-hambatan yang akan terjadi akibat dari prilaku masyarakat yang kurang peduli terhadap perizinan dan jaminan hukum terhadap usaha yang dijalankan. (**)

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Politeknik Negeri Sriwijaya

  1. Dr Hadi Jauhari, SE, MSi
  2. Dra Elvia Zahara, MM
  3. Yusleli Herawati, SE, MM
  4. Titi Andriyani, SE, MSi
  5. Ummasyroh, SE, MED M

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts