Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) Kota Palembang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KH Azhari, Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan SU l, Jalan A Yani dan di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring, Selasa (15/10/2019).
Penertipan pedagang ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2017 atau Perda Nomor 44 tahun 2002 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kota Palembang.
Kasi Operasional dan Pengendalian Sat Pol PP Palembang Hery Andriadi menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban pedagan kaki lima (PKL) yang menggelar dagangan di seputaran wilayah Kota palembang.
“Beberapa hari ini banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan PKL yang semeraut membuka lapak dagangan di seputaran Pasar 10 Ulu, di atas trotoar Jalan A Yani dan Jalan Gubernur Bastari Jakabaring mengakibatkan menganggu keindahan Kota Palembang,” katanya.
“Dari laporan tersebut kami menerjunkan sekitar 70 personil dibantu BKO TNI dan Polri untuk menertibkan PKL. Kami mengintrusikan para pedagan agar tidak lagi menggelar dagangan, apa bila masih kedapatan barang daganganya akan kita anggkut,” tandasnya. (tra)











