Gelapkan Uang Perusahaan, Collector PT Bintang Multi Sarana Diciduk Aparat

Minggu, 29 September 2019
Tersangka Agus Purnawan mendapatkan pemeriksaan penyidik Polsek Seberang Ulu I atas dugaan penipuan dan pengelapan, Minggu (29/9/2019).

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah beberapa bulan bersembunyi, akhirnya Agus Purnawan (43) menampakkan dirinya.

Warga Jalan Darma Bhakti, No 08 RT 10 RW 08, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, tidak dapat berkelak, setelah petugas menunjukkan sejumlah bukti atas perkara penipuan dan pengelapan uang perusahaan PT Bintang Multi Sarana senilai Rp 58.378.000, Minggu (29/9/2019).

Read More

Tersangka terpaksa berurusan dengan penyidik Polsek Seberang Ulu I atas dugaan penipuan dan pengelapan yang dilaporkan Dirut PT Bintang, H Firman Senadi (47), warga Komplek Amin Mulya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I pada Senin (11/3) lalu.

“Awalnya kita menerima laporan dari PT Bintang, H Firman Senadi. Dari sana kita langsung melengkapi berkas dan memanggil pelaku. Beberapa kali surat panggilan sudah kita layangkan, namun pelaku tidak ada itikad baik, sehingga terpaksa kita tangkap di rumah saudaranya,” ujar Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Mayestika melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwan Sidik.

Dipaparkan Irwan, tersangka merupakan collector PT Bintang Multi Sarana.

“Tersangka ini berhenti dan meninggalkan tanggung jawabnya di PT Bintang Multi Sarana. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya sembari menambahkan beberapa lembar kwitansi dijadikan barang bukti.

Di hadapan penyidik, tersangka mengatakan,  kurang lebih empat tahun bekerja di PT Bintang Multi Sarana, dengan gaji sebesar Rp3 juta per bulan.

“Saya selaku Korwil (Kordinator Wilayah) jalur Palembang. Benar saya menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi saya,” singkatnya. (tra)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts