Disetujui Bersama, Ini Rincian Besaran APBD Perubahan Sumsel Tahun Anggaran 2019

Kamis, 12 September 2019
Gubernur Sumsel H Herman Deru didampingi Wakil Gubernur Ir H Mawardi Yahya dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel H MA Gantada, SH, MHum menandatangani Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019, Kamis (12/9/2019).

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah melalui proses yang cukup alot, akhirnya pembahasan Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019  ketuk palu dalam rapat Paripurna LXII (62)  dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel pada Kamis (12/9/2019) petang.

Dalam paripurna yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Wakil Gubernur Ir  H Mawardi Yahya tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel HM A Gantada, SH, MHum, kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dengan  Gubernur  terhadap Rancangan Peraturan  Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019.

Read More

Gubernur Provinsi Sumsel H Herman Deru dalam kata sambutannya usai melakukan penandatanganan keputusan bersama mengatakan, hasil keputusan bersama itu akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri RI guna dievaluasi untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan kami serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi, sehingga pada saatnya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Herman Deru juga mengucapkan terima kasih kepada komisi-komisi DPRD Provinsi Sumsel yang telah menyampaikan catatan-catatan untuk selanjutnya, pihaknya akan merespon demi penyempurnaan Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinnan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang tergabung dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan komisi-komisi,” tandasnya.

Untuk diketahui pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019 dirinci untuk  Pendapatan  setelah perubahan Rp9.849.942.842.746,55.

Sedangkan belanja setelah perubahan Rp10.533.925.626.158,80 atau defisit Rp683.982.783.412,29. Sementara untuk jumlah pembiayaan setelah perubahan Rp683.982.783.412,29. (rel)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts