Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Prada DP Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 22 Agustus 2019
Prada DP dalam persidangan.

Palembang, sumselupdate.com – Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan jika Prada DP terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang telah tega menhilangkan nyawa Fera.

Read More

“Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan,” ujar Oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Setelah mendengar tuntutan dari Oditur, Prada DP langsung menangis di tengah ruang sidang.

“Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI,” ujar Prada DP.

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari Oditur. Sidang  langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8) mendatang.

Sebelumnya, dalam fakta persidangan yang berlangsung pada Kamis (1/8) lalu, disebutkan Oditur Mayor D Butar Butar, Prada DP yang telah membunuh Fera dengan cara dicekik.

Lalu karena bingung untuk menghilangkan jejak atas kejahatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan kemudian keluar dari kamar penginapan.

“Saat keluar dari kamar ia menemukan sebuah gergaji yang berada di dalam gudang di area penginapan tersebut. Gergaji itu kemudian digunakan untuk memutilasi korban, tapi belum putus saat memotong bagian tangan korban, gergaji tersebut patah,” ujarnya.

Karena hal itu, kata Mayor D Butar Butar, Prada DP kembali keluar kamar dan membawa sepeda motor milik korban untuk membeli gergaji kembali beserta sebuah tas di pasar yang berada tak jauh dari penginapan tersebut.

“Kemudian, saat tiba di penginapan terdakwa kembali melanjutkan memotong tangan korban. Akan tetapi, setelah berhasil memotong satu tangan korban, gergaji tersebut kembali patah,” kata Mayor D Buta Butar saat membacakan dakwaan.

Dilanjutkan Mayor D Butar Butar, kondisi tersebut membuat Prada DP semakin bingung untuk menghilangkan jejak tersebut.

Hingga kemudian ia menghubungi salah seorang temannya, dan menceritakan bahwa telah membunuh Fera.

Lalu, teman Prada Dp tersebut sempat terkejut atas tindakan yang dilakukan terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa pun meminta saran apa yang harus dilakukannya.

“Teman terdakwa menyarankan agar jenazah tersebut dibakar saja,” terangnya menirukan keterangan dari Prada DP.

Mendapat saran tersebut, terdakwa kemudian memasukkan tubuh korban kedalam ranjang. Kemudian, ia menyiapkan sebuah racun nyamuk bakar yang telah dirakit hingga dijadikan alat untuk membakar jenazah tersebut.

“Setelah menyalakan racun nyamuk bakar tersebut, terdakwa meninggalkan penginapan tersebut. Tapi ternyata racun nyamuk tersebut mati sebelum mampu membakar jenazah korban yang ditempatkan di dalam ranjang,” jelasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts