Pemkab Muba Fasilitasi Penyelesaian Masalah Pertanahan Transmigrasi

Rabu, 21 Agustus 2019
Rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi.

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi di Air Tenggulang SP5, Desa Tenggulang Baru, Kecamatan Babat Supat, di Ruang Rapat Randik Setda Muba, Rabu (21/8/2019).

Dari rapat tersebut ada empat kesepakatan yang disepakati bersama, yakni Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan pro aktif untuk melakukan koordinasi terkait percepatan penyelesaian tanah dalam kawasan hutan bersama dengan tim inventarisasi dan verifikasi Sumsel.

Read More

Bupati Muba segera membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tingkat Kabupaten. Ketiga Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan Kantor Staf Presiden agar melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mempercepat penyelesaian pelepasan kawasan hutan.

Kemudian pasca pelepasan Kawasan hutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Muba agar segera mempercepat penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba mengucapkan terima kasih kepada tim dari Pemerintah Pusat yang telah turun langsung dalam menyelesaikan permasalah agraria di Kabupaten Muba.

“Terima kasih sudah memperjuangkan hak-hak masyarakat kami mudah-mudahan dengan kedatangan Tim Pemerintah Pusat persoalan ini cepat diselesaikan,” ujar Rusli.

Staf Presiden Abetnego Tarigan, mengatakan tujuannnya datang ke Kabupaten Muba untuk mendorong percepatan pelepasan kawasan hutan. “Tujuan kami terlibat untuk menemukan masalahnya dimana, kami juga berharap Pemerintah Provinsi Sumsel juga mengajukan pelepasan kawasan hutan,” kata Abet.

Menurut laporan Kepala Disnakertrans Muba Drs H M Yusuf Amilin menuturkan, awal penempatan transmigrasi di UPT Air Tenggulang SP.5 tahun 1999/2000 sebanyak 300 KK dengan jumlah 1.125 jiwa. Pembangunan permukiman transmigrasi Air Tenggulang SP 5 adalah proyek Kanwil Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Sumsel.

“Permasalahan yang dituntut masyarakat tersebut adalah permasalahan sertifikat Lahan Usaha I dan Lahan Usaha II yang sampai saat ini belum terbit dan dapat kami jelaskan sertifikat lahan pekarangan sudah keluar sebanyak 300 bidang pada 2006, sertifikat lahan usaha 1 sudah keluar sebanyak 148 kurang 152 Persil masih dalam kawasan Hutan Produksi Konveksi (HPK) dan sertifikat lahan usaha 2 sebanyak 353 persil belum keluar karena masih berstatus lahan HPK,” tuturnya. (rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts