Palembang, sumselupdate.com – Sedikitnya tiga kilogram shabu berhasil disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dalam dua hari berturut turut. Tiga kilogram serbuk haram ini disita dari empat tersangka sindikat asal Aceh.
Ironisnya dua dari empat tersangka, yakni Zainuddin merupakan oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Aceh Utara dan Asrin oknum mahasiswa di Provinsi Aceh. Sedangkan Sugianto dan Jauhari asli warga Sumsel.
Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka Asrin dan Sugianto ditangkap Senin 8 Juli di Jalan Palembang Jambi tepatnya depan Polsek Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin dengan barang bukti sabu seberat dua kilogram.
Saat itu anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kiriman shabu dari Medan ke Sumsel melalui jalur darat dengan menumpang salah satu bus.
Dari informasi itulah, anggota melakukan penyelidikan dengan memberhentikan salah satu bus yang melintas saat itu.
Tersangka Asrin yang berada di dalam bus dicurigai dengan membawa tas ransel hitam setelah dilakukan penggeledahan ternyata di dalam tas tersebut ditemukan shabu seberat dua kilogram.
Dari nyanyian tersangka Asrin bahwa shabu tersebut akan diberikan kepada tersangka Sugianto yang sudah menunggu di pool bus yang ia tumpangi.
Tidak menyia-nyiakan nyanyian tersangka Asrin, anggota pun bergerak ke pool bus yang disebutkan tersangka Asrin sehingga tersangka Sugianto berhasil ditangkap.
Keesokan harinya Selasa 9 Juli, Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali menangkap dua tersangka Zainuddin dan Jauhari dengan barang bukti shabu seberat satu kilogram. Keduanya ditangkap saat berada dalam bus yang melintas di Jalan Lintas Lahat Muara Enim, Lahat.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli menerangkan dari barang bukti tiga kilogram shabu yang disita dari empat tersangka merupakan masih satu kelompok dan satu jaringan yang sama karena tas ransel yang digunakan untuk membawa shabu sama persis serta kemasannya pun sama.
“Selain Undang-undang narkotika, sebagian dari komitmen kami untuk memiskinkan para pengedar dan bandar narkoba, juga akan kami terapkan undang undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya sudah ada beberapa bandar narkoba yang kami kenakan TPPU dengan menyita asetnya berupa rekening tabungan, rumah dan mobil,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menambahkan dua dari empat tersangka yang ditangkap merupakan oknum guru honorer dan mahasiswa di Provinsi Aceh.
Keduanya ditangkap saat membawa narkoba dari Medan ke Palembang melalui jalur transportasi darat dengan menumpang bus AKAP.
“Kelompok yang berhasil kami tangkap ini hanya bermain narkoba di partai tiga sampai empat kilogram. Seluruh kelompok ini belum berhasil ditangkap semuanya,” katanya. (tra)











