Palembang, Sumselupdate.com – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) SP RU III Pertamina Plaju menolak PGN selaku anak perusahaan Pertamina (sub-holding gas) akan menjadi pengelola dari bisnis gas nasional.
Penolakan ini lantaran dikhawatirkan akan ada konsekuensi pengalihan bisnis gas existing, LNG existing, Jargas, dan SPBG dari Pertamina ke PGN.
Apabila bisnis tersebut dialihkan ke PGN dilaksanakan, maka akan terdapat potensi kehilangan pendapatan negara sebesar 43,04 % yang dimiliki oleh publik.
M Yunus, selaku Ketua SPRU III mengaku, pihaknya akan menyikapi tegas jika adanya pengkerdilan terhadap Pertamina.
“Kami tetap menyikapi rencana-rencana untuk mengerdilkan Pertamina, kita selaku pekerja wajib menjaga proses bisnis Pertamina, karena Pertamina adalah milik milik negara untuk kemakmuran rakyat, kedaulatan energi itu adalah harga mati bagi pekerja SP RU III,” ungkapnya saat ditemui di Sekretariat (FSPPB) SP RU III Plaju Palembang.
Dikatakannya, PGN tidak 100% bukan milik negara sehingga sebagian saham dapat dimiliki asing.
“Yang jelas PGN adalah tidak 100% milik pemerintah, 43,04% milik publik ada lokal asing. Dampak sosial, jika keuntungannya 100% tidak untuk pemerintah itu akan berdampak pada kedaulatan energi, keuntungan yang didapat saat operasional itu akan dikembalikan ke negara,” katanya.
Menurut dia, negara akan memberikan kontribusinya ke rakyat melalui pembangunan insfrastruktur yang ada, akan tetapi jika nanti dikurangi 100 % itu jelas mengurangi program dari pemerintah.
Berangkat dari itu, pekerja Pertamina yang tergabung dalam federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan bahwa bisnis LNG merupakan bisnis masa depan perusahaan yang harus dijaga eksistensinya sehingga negara akan mendapatkan 100% keuntungan yang digunakan untuk sebesar-besamya bagi kemakmuran rakyat.
Terkait dengan hal tersebut, FSPPB menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Pemerintah Republik Indonesia wajib mempertahankan proses bisnis LNG pada Pertamina yang keuntungannya 100% untuk kemakmuran rakyat, di mana saham 100% milik negara.
2. Meminta Pemerintah Republik Indonesia (cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk memastikan Pertamina dapat menyusun program kcrja rencana Bisnis LNG yang mendukung Security of Supply Nasional baik jangka pendek ataupun jangka panjang karena proses bisnis LN G yang bersifat jangka panjang untuk tetap menjaga kedaulatan energi nasional.
3. Mendesak untuk memghentikan segala upaya pengalihan proses bisnis LNG yang dllakukan melalul Holding Migas ke PGN karena menyebabkan potensi kerugian negara, karena kepemilikan saham publik di PGN sebesar 43,04 % .
Demikian tuntutan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia dengan harapan hal dimaksud dapat dipenuhi dalam rangka membangun kedaulatan cnergi yang pada gilirannya akan mampu memperkuat ketahanan nasional. (syd)











