Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa hukum untuk lima komisioner KPU Palembang Rusli Bastiar mengatakan, penyidik Gakkumdu semestinya tak menetapkan klien mereka sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Menurut Rusli, penetapan tersangka semestinya diberikan kepada para petugas KPPS yang membuat pernyataan untuk tidak melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
“Mestinya yang tersangka bukan kita, mestinya yang membuat surat pernyataan kalau dia yang tidak mau PSL,” kata Rusli usai membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Jumat (5/7/2019.
Rusli menerangkan, lima komisioner KPU Palembang berpegang kepada surat pernyataan dari KPPS untuk melaksanakan PSL. Namun, setelah dilakukan verifikasi, hanya 13 TPS di Kecamatan Ilir Timur 2 yang melakukan PSL.
“Kan dasarnya pegangan kita surat pernyataan, mungkin karena dianggap sudah selesai (Pemilu) jadi tidak mau, itu akan dibuktikan di persidangan,” ujarnya.
Rekomendasi Bawaslu Palembang yang mengeluarkan surat untuk kembali melakukan PSL di 70 TPS dinilai tidak tepat. Sebab, saat itu tahapan pemilu telah dilakukan lantaran surat C1 telah keluar.
“Soal penetapan PSL, semestinya diajukan 5 hari sebelum pengumuman nasional. Pengumuman tanggal 21 dia melapor tanggal 22, sudah lewat batas waktu yang ditentukan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum menyebutkan, jika di 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima Kelurahan Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang, mengalami kekurangan sebanyak 7.210 surat suara pada pelaksanaan pemilu 17 April 2019 lalu.
Lima kelurahan yang mengalami kekurangan surat suara itu yakni, kelurahan 1 Ilir sebanyak 59 surat suara di satu TPS, Kelurahan 2 Ilir di TPS 28 sebanyak 2.847 surat suara.
TPS di Kelurahan 5 ilir kekurangan 99 surat suara untuk delapan TPS. Kelurahan Lawang Kidul kekurangan 937 surat suara, dan 32 TPS kelurahan sungai buah yang kekurangan 3.268 surat suara dengan total kekurangan surat suara seluruhnya mencapai 7.210.
Jaksa juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan saksi, mereka mendapatkan beberapa TPS yang melangsungkan pemilu menginginkan pemungutan suara pada pelaksanaan Pemilu kemarin dihentikan akibat kekurangan surat suara.
Bahkan, warga telah menyampaikan keinginan itu kepada KPPS dan PPS yang selanjutnya diteruskan ke PPK.
“Menurut PPK mereka telah meminta petunjuk kepada komisioner KPU yang memberikan petunjuk agar pemungutan suara tetap dilaksanakan,” kata Rico Budiman JPU Kejari Palembang dalam sidang.
Rico menerangkan, pihak KPU Palembang semestinya mengirimkan surat suara sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga tidak terjadi kekurangan suarat suara.
“Kekurangan surat suara karena KPU Palembang tidak memastikan lebih dulu surat suara yang dikirim ke TPS. Para komisioner bertanggung jawab dan mengetahui serta memastikan surat suara tidak kurang,” ujarnya.
Jaksa pun mendakwa kelima komisioner tersebut melanggar pasal 554 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Jo, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tra)











