5 Komisioner KPU Palembang Nonaktif Didakwa Lakukan Pelanggaran Penghilangan Hak Suara

Jumat, 5 Juli 2019
Para komisioner KPU Palembang nonaktif saat dihadirkan dalam sidang perdana, Jumat (5/7/2019).

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dari tim Gakummdu membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN)  Klas 1 A Khsusus Palembang, Jumat (5/7/2019).

Kelimanya didakwa telah melakukan pelanggaran karena telah menghilangkan hak suara dengan tidak melaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 70 Tempat Pemungutan Suara di Kota Palembang.

Read More

Sidang perdana dihadiri oleh lima komisioner nonaktif, yakni Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani, dan empat komisioner lain yakni Syafarudin Adam, Abdul Malik, Yetty Oktarina, dan Alex Barzili.

Dalam sidang yang diketuai Erma dan Hakim Anggota Sobur Susatyo, dan Mulyadi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Palembang membacakan dakwaan, di mana kelima terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 554 dan 510 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ursula Dewi, salah satu JPU mengatakan, kelimanya diduga telah melakukan pelanggaran dengan tidak memastikan kecukupan surat suara sehingga banyak tempat pemungutan suara (TPS) kekurangan surat suara.

Dari hasil penghitungan setidaknya terdapat kekurangan 7.210 surat suara di 70 TPS. Ke 70 TPS tersebut tersebar di lima keluarahan di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Kelima kelurahan yang mengalami kekurangan surat suara adalah di Kelurahan 1 Ilir, 2 Ilir,5 Ilir, Lawang Kidul, dan Sungai Buah.

Secara rinci terdapat 1 TPS di Kelurahan 1 Ilir yang mengalami kekurangan  59 surat suara, di Kelurahan 2 Ilir, terjadi kekurangan  2.847 surat suara di 28 TPS.

Selanjutnya terjadi kekurangan sebanyak  99 surat suara di 1 TPS yang terletak di Kelurahan 5 Ilir, kekurangan surat suara juga terjadi di Kelurahan Lawang Kidul sebanyak 8 TPS kekurangan sebanyak 937 surat suara dan kekurangan 3.268 surat suara di 32 TPS di Kelurahan Sungai Buah.

JPU menilai, banyaknya terjadi kekurangan surat suara menunjukkan  kelima terdakwa tidak  melakukan tugasnya dengan benar dengan memastikan surat suara sudah sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebelum dikirim ke TPS.

Terhadap temuan tersebut kelima komisioner KPU Kota Palembang melakukan verifikasi dan identifikasi lapangan serta memanggil semua saksi dari Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk menghadiri rapat pleno guna menetapkan  TPS mana saja yang perlu mengadakan PSL.

Dari hasil verifikasi di lapangan, sebanyak 70 TPS yang diusulkan untuk dilakukan PSL, hanya ada 13 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dinyatakan memenuhi syarat dan menyatakan mampu untuk melakukan PSL.

Di sisi lain, Penasehat Hukum kelima terdakwa Rusli Bastari mengatakan, atas dakwaan JPU, pihaknya akan melakukan eksepsi atau keberatan kepada majelis hakim.

Ada beberapa poin yang menjadi bahan keberatan, di antaranya adalah gugatan yang kurang cermat, pelaporan yang sudah kadaluarsa, dan keberatan yang lain.

Akan ada lima saksi yang akan dihadirkan, tiga di antaranya adalah saksi ahli. Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti dokumen juga telah disiapkan untuk membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. “Barang bukti itu berupa dokumen yang meringankan tedakwa,” katanya.

Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Hotnar Simarmata mengatakan, jalannya sidang akan dipercepat. Putusan hakim paling lambat harus disampaikan tujuh hari kerja atau Jumat Minggu depan.

Untuk itu, setiap orang yang berkepentingan di dalam persidangan ini harus bermufakat agar sidang dapat diselesaikan tepat waktu. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts