Palembang, Sumselupdate.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 dan unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang, Provinsi Sumatera Selatan meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban Ramli Hasan Basri (21) pada November 2018 lalu.
Pelaku diketahui bernama Mahidin (41) warga Jalan Kerangan Tengah, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Pelaku diringkus saat berada di rumah saudaranya di Kecamatan Muntok, Provinsi Bangka Belitung pada Minggu (12/5) sore.
Tanpa perlawanan yang berarti, guna mempertanggungjawabkan ulahnya, pelaku langsung digiring ke Mapolresta Palembang.
Ketika ditemui, Mahidin mengatakan, sudah membunuh korban lantaran dendam karena korban sudah melaporkan adik kandungnya ke polisi lantaran memakai narkoba.
“Saya tusuk dia (korban –red) pakai pisau. Sudah melakukan penusukan, saya terdengar kabar korban meninggal, jadi saya melarikan diri ke Bangka,” ungkap Mahidin, Senin (13/5/2019).
Residivis kasus pembunuhan pada tahun 1994 ini juga mengaku menyesal telah melakukan semua perbuatannya.
“Saya menyesal. Saya mau bertobat, saya capek hidup di pelarian dan akhirnya harus menjalani hukuman. Kasian anak dan istri saya,” sesal ayah 5 orang anak ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK melalui Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Alya Sukmana membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku pembunuhan di daerah Bangka tersebut.
“Kita bekerja sama dengan Polsek Muntok Polres Langkat. Dari motif pembunuhan yang dilakukan tersangka karena dendam. Kemudian, tersangka mencari korban, dan ketika bertemu tersangka langsung melakukan penusukan terhadap korban,” ungkap Ginanjar.
Lanjut Ginanjar, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah dihukum 9 tahun.
“Barang bukti yang diamankan, ada satu bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya,” tandasnya. (tra)











