Martapura, Sumselupdate.com – Yuliani (32) warga Marga Cinta, Kecamatan Belitang Madang Raya Desa yang berprofesi sebagai guru honorer MTS SA Batu Putih Baturaja berhasil terpedaya oleh pujaan hatinya yang mengaku sebagai anggota Densus 88.
Heri Hasibuan (51) lelaki asal Desa Lubai Persada, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim berniat ingin menikah kekasihnya dengan mengaku berprofesi sebagai anggota Densus 88 dengan nama Dr Ir Heri Efendi SH.
Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kasubag Humas Iptu Yuli mengatakan, pelaku sering memaksa meminta uang milik korban dengan cara mengambilnya melalui buku tabungan milik korban.
“Kejadian tersebut sudah berjalan sekitar dari tahun 2018 sampai sekarang, korban juga merasa curiga dengan pengakuan tersangka setelah melakukan nikah di bawah tangan (Nikah Sirih) di Desa Marga Cinta Kecamatan Buay Madang Raya,” tegasnya.
Lanjutnya, pada 29 April, Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal langsung meluncur ke Desa Marga Cinta yang sudah berkoordinasi dengan Kades Marga Cinta, lanjutnya Kades memanggil saudara yang dinikahi yang mengaku anggota Densus 88, kemudian pelaku datang ke rumah kades bersama wanita yang ditipunya.
Setelah diinterogasi pelaku tidak bisa menunjukan kartu keanggotaan yang menyatakan bahwa dirinya seorang anggota dari Densus 88 dan atas perbuatan itu korban mengalami kerugian sekitar Rp137.000.000. “Lalu laki-laki yang mengaku anggota Densus 88 itu digelandang petugas bersama berikut barang bukti untuk ditindaklanjuti. (mat)











