Bobol Ruko Perusahaan Pembiayaan, Pria Ini Gasak Satu Unit Laptop

Kamis, 4 April 2019
Tersangka Febri Ariansyah.

Palembang, Sumselupdate.com – Febri Ariansyah (35) diringkus anggota Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang dari kediamannya di Jalan Mayor Zen, Lorong Mufakat, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Rabu (3/4).

Febri dibekuk lantaran mencuri satu unit laptop dari dalam ruko perusahaan pembiayaan di Jalan MP Mangkunegara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, pada 27 Maret lalu.

Read More

Pelaku terpaksa mendapat tindakan tegas dari aparat dengan timah panas di kaki kirinya karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.

“Pelaku beraksi sendirian, dengan cara memanjat pagar belakang ruko dan mencuri laptop dan satu buah brangkas kosong di dalam ruko,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum Iptu Ginting, Kamis (4/4/2019).

Dijelaskan Iptu Ginting, pelaku juga diberikan tindakan tegas lantaran melawan saat dilakukan penangkapan. “Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu tersanbka Febri mengaku, nekat mencuri lantaran tidak mempunyai uang untuk membayar kontrakan yang ditempatinya.

“Laptop itu saya suruh teman yang jualnya seharga Rp500 ribu. Saya kasih JJ Rp100 ribu. Uangnya sudah habis bayar kontrakan sama kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts