Jakarta, Sumselupdate.com – Aktivis Robertus Robet jadi tersangka atas kasus penghinaan institusi TNI. Robertus Robet, seorang dosen dan aktivis HAM sempat ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.45 WIB pada Rabu 6 Maret 2019.
Dia dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan pada, 28 Februari 2019 lalu. Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Robertus Robet dipulangkan polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, meski telah berstatus tersangka, Robertus Robet tidak ditahan karrna ancamam hukuman hanya 1 tahun 6 bulan.
Dedi menuturkan penetapan tersangka terhadap Robet sudah sesuai prosedur, karena polisi sudah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikan tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Pertama adalah dari pemeriksaan ahli. Kedua dari alat bukti berupa pengakuan yang bersangkutan,” ucap Dedi, Jakarta seperti dilansir Liputan6.com, Kamis (7/3/2019).
“Yang bersangkutan sudah mengakui. Jadi konstruksi hukum perbuatan melawan hukum untukbPasal 207-nya terpenuhi di situ,” imbuh dia.
Dedi mengatakan, pihaknya menjerat Robertus Robet dengan Pasal 207 KUHP. Sebab, yang disampaikan tidak sesuai dengan data dan fakta dan justru malah mendiskreditkan.
“Tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi, itu berbahaya,” ucap Dedi.
Dedi mengatakan, Polri tidak mempersoalkan penyampaian pendapat di muka umum. Sepanjang, lanjut dia, memenuhi unsur Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal 6 UU tersebut mengatur sejumlah ketentuan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Pertama, harus menghormati hak asasi orang dalam menyampaikan pemdapat di muka publik.
Kedua, harus menghormati aturan moral yang berlaku. Ketiga, harus menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, harus menjaga, dan menghormati keamanan serta ketertiban umum. Kelima, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.
Pada kasus ini, penyidik melihat Robertus Robet melanggar aturan tersebut saat berorasi di acara Kamisan di Monas.
“Narasi-narasi yang disampaikan sangat mengganggu. Oleh karenanya, dari penyidik menerapkan Pasal 207 KUHP,” kata Dedi.
Robertus Robet sebelumnya menghadiri aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 di Taman Aspirasi depan Istana Presiden. Robet didapuk melakukan orasi di depan massa. Dalam orasinya, Robet mengingatkan akan bahaya yang terjadi jika tentara kembali diberi jabatan sipil.
Robet ditangkap usai melakukan aksi Kamisan pada (28/2) di Taman Aspirasi depan Istana Presiden. Saat itu, Robet berorasi dengan mengingatkan bahaya yang bakal terjadi jika tentara kembali diberi jabatan sipil.
Lantas, bagaimana sosok Robertus sebenarnya? Berikut rangkuman VIVA.
Dilansir dari situs UNJ dan berbagai sumber, Robertus diketahui sebagai salah seorang dosen Program Studi Sosiologi di Universitas Negeri Jakarta bergelar Doktor.
Robertus menyelesaikan pendidikan S1 dalam bidang Sosiologi di Universitas Indonesia. S2 dalam bidang Political Thought di University of Birmingham, Inggris, dan menyelesaikan studi doktoral dalam bidang filsafat di STF Driyarkara.
Bukan hanya itu, Robertus juga banyak menulis artikel dan makalah di berbagai media massa nasional dan jurnal seperti Kompas, Majalah Tempo, Prisma, dan lain-lain.
Sejumlah buku dan monograf yang ditulisnya antara lain: Menuju Kewarganegaran Substantif di Indonesia (2006), Republikanisme dan Keindonesiaan (2006), Politik Hak Asasi Manusia dan Transisi di Indonesia (2008), Kembalinya Politik (2008).
Selain itu, Manusia Politik: Subyek Radikal dan Politik Emansipasi di Era Kapitalisme Global Menurut Slavoj Zizek (2010). Fokus Riset: Filsafat Politik, Sosiologi Pengetahuan, Sosiologi Politik, Pemikiran Sosial dan Politik di Indonesia. (lip/vvn)











