Jakarta, Sumselupdate.com – KPU melakukan penyisiran 103 data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait e-KTP warga negara asing (WNA) masuk daftar pemilih tetap (DPT). KPU mengatakan hasil penyisiran jumlah yang diberikan hanya ditemukan 102 data.
“Pemerintah memberikan data 103 WNA kepada KPU untuk dilakukan verifikasi. Kemudian KPU melakukan pengecekan, hasilnya data yang diberikan Kemendagri hanya sejumlah 102 WNA,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).
Viryan mengatakan dari jumlah tersebut terdapat 101 orang yang masuk DPT, hal ini dikarenakan adanya satu nama ganda. Dia mengatakan, hasil ini berdasarkan pencocokan dengan data DPT hasil perbaikan ke 2 (DPT-HP 2).
“Di dalamnya terdapat pemilih ganda atas nama Guillaume dengan status WNA. KPU melakukan penyandingan dengan DPT-HP 2 dan ditemukan 101 WNA yang masuk DPT,” ujar Viryan, sebagaimana dikutip dari laman detik.com.
Menurutnya, hal ini membuktikan informasi yang beredar terkait banyaknya WNA yang masuk dalam DPT tidak benar. “Dengan informasi tersebut, sejumlah postingan di medsos bahwa banyak TKA masuk DPT tidak benar. Rasio dari DPT 0,0008%,” tutur Viryan. (pto)











