Palembang, Sumselupdate.com – Dua pelaku pencurian sepeda motor milik Evra di SPBU Romi Herton Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sukarami beberapa waktu lalu, yakni Edo dan Efriadi diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Sukarami, Kamis (14/2).
Tersangka Edo yang bekerja sebagai petugas jaga malam di SPBU tersebut diringkus aparat kepolisian ketika sedang melaksanakan tugas, sedangkan Efriadi ditangkap di rumahnya.
Kedua pelaku mencuri sepeda motor tersebut saat korban sedang istirahat di dalam musholah SPBU dan lupa mengambil kunci kontak motor. Menurut pengakuan Edo mereka mencuri karena disuruh oleh Ari, pengawas SPBU dengan upah Rp2 juta.
Kebetulan saat itu kunci motor korban tertinggal di stang motor sehingga dengan mudah keduanya membawa lari motor korban.
“Ari yang menyuruh saya ngambil motor itu, kalau motor dapat akan diserahkan kepada Ari dengan upah Rp2 juta,” kata Edo diamini tersangka Efriadi saat ditemui di Mapolsek Sukarami, Kamis (21/2/2019).
Dikatakan Edo dirinya sudah tujuh tahun bekerja sebagai penjaga malam di SPBU tersebut, ia nekat mengikuti perintah Ari lantaran butuh uang untuk kebutuhan sehari-sehari.
“Kalau gaji tidak mencukupi karena saya punya anak tiga, jadi rencananya setelah motor diambil akan diserahkan kepada Ari. Namun kami keburu ditangkap, sedangkan Ari sudah kabur,” bebernya.
Kanit Reskrim Polsek Sukarami Iptu Marwan mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah korban membuat laporan. Dari laporan korban dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan karyawan SPBU untuk mengambil rekaman CCTV.
“Dari rekaman CCTV yang didapat ternyata pelaku pencurian motor tersebut merupakan petugas jaga malam di SPBU,” katanya.
Polsek Sukarami akan mengembangkan kasus ini, apakah kedua pelaku terlibat aksi curanmor di wilayah lain. Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BG 3697 ABF milik korban. (tra)











