PALI, Sumselupdate.com – Bupati PALI H Heri Amalindo mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumsel Babel untuk mendirikan kantor perwakilan pajak di Bumi Serepat Serasan.
Hal itu dikatakan Bupati PALI usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyaluran Tahapan Dana Transfer (Meningkatkan Dana Bagi Hasil) PPh Pasal 21 dan Pasal 25/29, belum lama ini di Gedung Pesos Komperta Pendopo Kecamatan Talang Ubi.
“Tadi kita mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumsel Babel agar di PALI juga didirikan kantor pelayanan pajak. Sehingga, akan mempermudah akses warga yang hendak membayar pajak dan dengan hadirnya kantor pelayanan pajak diharapkan bisa meningkatkan PAD dari sektor pajak,” ujar Heri.
Usulan tersebut langsung dijawab oleh Kepala Kanwil Dirjen Pajak wilayah Sumsel Babel Imam Arifin. Kepada media ini, Imam menilai bahwa kabupaten PALI sangat memiliki potensi untuk bisa mendirikan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
“Setelah ini nanti kami sampaikan terlebih dahulu usulan Pak Bupati PALI itu ke pimpinan. Saya nilai, kabupaten PALI sangat memungkinan untuk bisa didirikan KP2KP seperti halnya di Muaraenim, Inderalaya dan lainnya. Fungsinya KP2KP itu bisa untuk sosialisasi serta pendaftaran wajib pajak,” ungkap Imam.
Namun, Imam menjelaskan hal itu perlu waktu perencanaan. “Apalagi sekarang tahun 2019 sudah berjalan. Namun demikian, Insya Allah kita mendukung program pemerintah daerah PALI dalam memajukan daerahnya,” tutupnya. (adj)











