PALI, Sumselupdate.com – Dusriansyah alias Kando warga Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Talang Ubi di sebuah pondok tak jauh dari rumahnya lantaran diduga sebagai pengedar narkoba, Kamis (7/2).
Dijelaskan Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah, selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih diduga shabu dengan berat 2,15 gram.
Satu buah secop terbuat dari pipet warna putih, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat dam n uang Rp405.000 dan 1 unit handphone. “Pelaku kita tangkap bermula dari informasi masyarakat bahwa di pondok tepatnya sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya anggota polsek melakukan lidik,” terang M Arafah, belum lama ini.
Setelah didapat kebenaran informasi tersebut dikatakan M Arafah bahwa benar di pondok milik pelaku terjadi transaksi Narkoba. “Lalu kita lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkoba seperti tersebut diatas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek guna dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya. (adj)











