Muratara, Sumselupdate.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), Kamis (31/1/2019) mengamankan pelaku pembawa senjata api (Senpira) dan pengedar narkoba.
Rizal (41) warga Kp 9 Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ditangkap sedang berada di rumahnya. Dari tangan tersangka diamankan satu buah tas warna coklat, satu buah kotak rokok kaleng merk gold warna hitam.
Kemudian sebelas bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,68 gr. Dua buah pipet plastik serta satu pucuk senpira jenis pistol warna hitam dengan amunisi 4 butir.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba, Iptu Suryadi,SH mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya ditemukan barang bukti yang diletakkan didinding rumah bagian dapur. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan riksa. (ain)











