Sekayu, Sumselupdate.com – Setelah selesai masalah pemasangan jalur pipa minyak milik PT Medco E&P Indonesia yang ditolak masyarakat Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, sekarang muncul permasalahan baru. Bertempat di Ruang Rapat Randik, Pemkab Muba kembali memfasilitasi rapat penyelesaian sengketa lahan antara PT Medco dengan warga Desa Danau Cala, Rabu (30/1/2019).
Menurut perwakilan warga Danau Cala, Astawila (55), enam pemilik lahan yang dilalui jalur pipa minyak milik PT Medco E&P Indonesia tidak mendapat ganti rugi. Sedangkan pengakuan pihak PT Medco semua lahan sudah diganti rugi kepada masyarakat yang mengaku atas kepemilikan lahan tersebut.
“Permasalahannya disini, pengerjaan dilakukan tidak terbuka pihak PT Medco, sehingga para pemilik lahan tidak mengetahui adanya perencanaan klaim terhadap lahan tersebut, lahannya dilalui tapi belum mendapat ganti rugi, justru ada pihak lain mendapat ganti rugi,” jelasnya.
“Kami sudah mengkonfirmasi dengan PT Medco, tapi yang dikemukakan ada orang lain memiliki lahan dan telah diganti rugi sesuai peraturan yang berlaku. Betapa lalainya pemerintah desa sebagai pembela warga, sehingga orang lain bisa lolos administrasi dan memiliki SPH atas lahan tersebut,” Astawila menjelaskan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Rusli SP MM mengatakan, dengan munculnya permaslahan baru ini Pemkab Muba akan membantu mencarikan solusi, namun tetap harus mengedepankan peraturan yang berlaku.
“Rapat hari ini belum bisa menemukan solusinya, maka silahkan segera bentuk tim kecamatan yang diketuai Camat Lais, untuk verifikasi ulang terhadap klaim ganti rugi lahan tersebut. Masyarakat jangan ribut, bantu tim dengan kelengkapan data dan kesaksian yang benar,” ujarnya.
Rusli juga mengatakan, seharusnya Kades memastikan dahulu kepemilikan lokasi mana saja yang akan diganti rugi perusahaan. Harusnya diverifikasi, jika sudah menulis kesepakatan, belum tentu semua benar, apalagi sampai keluar surat SPH.
“Jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat serta tidak melabrak peraturan yang berlaku, maka terpaksa akan dilanjutkan ke jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu pihak PT Medco, Yulianto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pembebasan lahan hingga ganti rugi. Berdasarkan peraturan perusahaan, apabila sudah menerima SPH/pengangkuan masyarakat, itulah dasar ganti rugi, karena legalitas lahan tersebut yang mengesahakan Kades dan Camat.
“Disini kami siap membantu jika dibutuhkan untuk kelengkapan data terkait untuk verifikasi atas kepemilikan lahan warga. Kami akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat,” tandasnya. (rel)











