Tiga Bersaudara Diciduk Saat Jual Barang Curian Secara Online

Rabu, 23 Januari 2019
Tiga pelaku diamankan petugas.

Palembang, Sumselupdate.com – Tiga bersaudara Neper Septarianda (26), Danil Suprianto (18), dan Joni Iskandar (23), terkejut digrebek polisi saat hendak menjual drone curian di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Minggu (13/1).

Diketahui, drone tersebut dicuri oleh Neper dan Danil dari rumah korban Dandy Hendrias (35) Perumahan Sukarela Sejahtera, Jalan Sukarela Blok A3, RT6, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Palembang, Kamis (10/1).

Read More

Neper dan Danil mengincar rumah tersebut karena terlihat sepi dan kosong. Saat masuk ke pekarangan rumah, Neper melihat linggis milik korban kemudian menggunakan linggis tersebut untuk mencongkel jendela dan terali besi depan rumah korban.

Setelah berhasil masuk, kedua tersangka menggasak seluruh barang berharga yang berada di rumah korban. Diantaranya yakni drone, proyektor, konsol gim, tiga unit ponsel, dua cincin emas dan dua celengan berisi uang tunai.

“Lalu kami bawa pulang barang-barangnya dan minta Joni buat menjualnya. Kalau uangnya sudah kami pakai habis,” ujar Neper, Rabu (23/1/2019).

Joni yang mendapat tugas menjual barang curian, kemudian memasarkan drone di toko online OLX. Korban yang sudah mengabarkan bahwa drone-nya dicuri tersebut mengabarkan kepada komunitasnya untuk mencari penjual drone miliknya.

Saat salah satu kawan korban melihat drone milik Dandy dipasarkan di OLX, korban pun dikabarkan dan berupaya memancing tersangka untuk bertemu. Saat tersangka bersedia bertemu, dijebak dan akhirnya bisa diringkus oleh anggota kepolisian.

Kasat Reskrim Polsek Sukarame Iptu Marwan mengatakan, setelah penangkapan tersangka Joni kemudian pihaknya mengembangkan penyelidikan untuk memburu tersangka lainnya. Setelah Joni berkicau tentang keberadaan Neper dan Danil, seluruh tersangka pun berhasil dibekuk.

“Dari pengakuan mereka baru sekali mencuri, tapi masih kami kembangkan. Barang bukti hasil curian sudah kami dapatkan. Drone dan proyektor belum berhasil dijual, tersangka sudah kami tangkap. Tiga tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun,” tukasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts