Gelapkan Uang Perusahaan Sampai Ratusan Juta, Sales Toko Sembako Dipenjara

Minggu, 20 Januari 2019
Tersangka Iswadi.

Baturaja, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Kriminal Polres OKU mengungkap tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan Iswadi (39), selesmen Toko MGM, yang tinggal di Jalan A Yani Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Iswadi ditangkap berdasarkan laporan Leo Tan Jaya, pemilik Toko MGM tempat pelaku bekerja, pada 10 Desember 2018 lalu.

Read More

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, tindak pidana itu terjadi pada 24 November 2018. Tersangka selaku selesmen di Toko MGM telah melakukan penggelapan uang milik toko sebesar Rp135.178.500.

Hal ini diketahui setelah pemilik toko melakukan audit perihal hasil uang tagihan penjualan sembako ke setiap toko-toko oleh pelaku. Ternyata uang tagihan tidak disetorkan oleh pelaku.

”Pelaku kita tangkap pada 18 Januari, saat berada di Lapangan Voli, Desa Kemiling, Kecamatan Baturaja Timur,” ujar AKP Alex, Minggu (20/1/2019).

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 11 lembar DO dari Toko MGM, 36 nota toko hasil penjualan barang, 4 lembar kuitansi gaji dan 3 lembar surat hasil rekap tagihan.

“Selanjutnya kita akan melakukan tindakan dengan cara memeriksa saksi dan tersangka untuk melengkapi penyelidikan, setelah itu akan berkoordinasi bersama JPU,” pungkasnya. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts