Palembang, Sumselupdate.com – Puguh Hadiyanto, korban pengrusakan mobil yang diduga dilakukan Brigadir Yolanda (33) memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (31/8).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kartijono, saksi Puguh yang memberikan keterangan bersama saksi Vivi dan Donny menjelaskan bahwa yang merusak mobilnya adalah Yolanda dan baru mengetahui kalau yang bersangkutan polisi saat melapor ke Polsek Plaju Palembang.
Lantaran saat kejadian di halaman Kantor Camat Plaju, pada Desember 2014 lalu, Yolanda tidak mengenakan pakaian dinas.
“Saat itu pedal gas terinjak oleh saya, sehingga suara mobil membesar. Lalu, dia (Yolanda) menghampiri saya yang masih berada di dalam mobil,” kata Puguh.
Saat menghampiri, Yolanda lebih dulu melontarkan kalimat bernada tinggi dan membuatnya tersinggung dan membalas dengan nada yang tinggi. Mendengar itu, Yolanda memukul kaca dan menendang pintu mobil.
Lalu Puguh memutar mobil nya dan menabrak kan nya ke sepeda motor yang sebelumnya diduduki oleh Yolanda. Setelah itu, Yolanda melemparkan batu dan mengenai kolong mobil.
Hal ini membuat Puguh turun dari mobil sehingga sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Hingga berhasil dilerai oleh warga yang ada di lokasi kejadian.
“Atas kejadian itu, mobil saya rusak. Saya lalu melapor ke aparat kepolisian dan di sanalah saya tahu kalau dia adalah anggota Polri,” tuturnya.
Sementara saksi Vivi (istri Puguh) dan Donny (kerabat Puguh) tidak banyak memberikan keterangan. Mereka hanya membenarkan adanya keributan tersebut. Serta Donny secara yakin mengatakan melihat Puguh sedang ribut dengan Yolanda.
Usai saksi memberikan keterangan, majelis hakim memberikan kepada Yolanda untuk menanggapi dan terkait keterangan tersebut Yolanda yang datang ke persidangan mengenakan seragam Polri ini menampik. Namun saksai mengaku tetap pada keterangannya.
Selanjutnya setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim menunda persidangan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani untuk kembali mendatangkan saksi lain. (pto)











