Palembang, Sumselupdate.com – Cemburu melihat sang pacar sering berjalan dengan Edo yang tak lain adalah temannya sendiri, membuat Wahyu Apriansyah (23) gelap mata hingga nekat menghabisi nyawa Edo.
Bagaimana kronologis aksi pembunuhan yang dilakukan warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Sepakat, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 30 Juni 2016 lalu di Jalan Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang tepatnya di samping kios penjual ikan salai dimana korban nya ditemukan tewas dengan luka dikepala akibat benturan benda tumpul.
“Aku cemburu dan sakit hati melihat korban sering berjalan dengan cewek aku, padahal korban sudah tahu kalau Rara itu cewek aku. Tapi diam-diam korban menyelingkuhi cewek aku. Korban juga sering aku ajak ‘ngapel’ ke rumah cewek aku. Sudah aku ingatkan tapi dia tidak mengaku,” katanya saat dihadirkan di Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel, Kamis (11/10/2018).
Dari sanalah lanjutnya timbul niat pelaku merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban. Sebelum bertemu dengan korban tersangka sudah menyiapkan pisau dari rumahnya dan mengajak temannya Ogik (DPO) bahwa ia akan ribut.
“Saat itu bertemu korban, lalu saya ajak jalan-jalan ke daerah Tangga Buntung. Setelah itu pulang lewat Musi II. Disana saya khilaf dan melihat kayu balok lalu korban saya pukul sebanyak tiga kali,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah korban dipukul tersangka dan temannya mengambil motor Mio J dan handphone milik korban. Meskipun pisau sudah disiapkan oleh tersangka namun tersangka memilih menghabisi nyawa korban dengan menggunakan kayu balok yang ditemukan nya di TKP.
“Motornya saya jual di Payakabung seharga Rp1,3 juta tapi baru dibayar Rp800 ribu sedangkan handphone saya kasihkan sama teman saya. Uang Rp800 ribu itu saya pakai untuk ongkos ke Lampung, saya berada di Lampung kurang lebih dua tahun setelah itu saya kembali lagi ke Palembang,” bebernya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara Jaya menerangkan tersangka ditangkap di kawasan Ogan Ilir setelah sempat buron selama dua tahun lebih. Selama pelarian tersangka kabur ke Lampung.
Untuk motif tersangka membunuh korban dilatar belakangi asmara karena tersangka cemburu melihat korban sering berjalan dengan pacar tersangka lalu timbul lah niat tersangka untuk membunuh korban nya.
“Dengan ditemani temanbya berinisial O (DPO), tersangka menghabisi nyawa korban dengan memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan kayu balok yang dilihat nya di TKP. Setelah memukul kepala korban tersangka kabur dengan membawa motor dan handphone korban,” ujarnya.
Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara. (tra)











