Ini Alasan Roro Fitria Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 5 Oktober 2018
Roro Fitria

Jakarta, Sumselupdate.com – Setelah beberapa kali ditunda, akhirnya sidang tuntutan Roro Fitria digelar. Roro dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Roro Fitria pun tak kuasa menahan tangis pasca dirinya mendapat tuntutan. Tak lama setelah itu, Roro Fitria pun pingsan.

Read More

Ternyata Maydarlis, JPU dari perkara Roro Fitria memiliki alasan tersendiri hingga menjatuhkan tuntutan tersebut.

“Jadi dalam fakta persidangan, Roro itu mengaku sabu-sabunya untuk dipakai sendiri berdasarkan fakta persidangan. Dipakai bersama Wawan dalam perayaan Valentine,” ujar Maydarlis saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10).

Maydarlis pun memberikan beberapa bukti kasus Roro terkait dalam beberapa pasal.

“Hasil urine negatif, jadi terdakwa tidak bisa dikenakan pasal 127 karena bukan pengguna. Roro membeli dengan ada bukti transfer. Didukung bukti chat WhatsApp. Itu lah pasalnya 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009. Unsur itu tidak bersifat alternatif,” tambahnya.

Sidang lanjutan akan diadakan pada 10 Oktober dengan agenda pledoi dari pihak Roro. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts