PALI, Sumselupdate.com – Akibat melalui jalan yang bukan semestinya, 130 unit truk angkutan batubara PT Energate Prima Indonesia (EPI) bermuata batubara dari tambang di Kabupaten Lahat menuju pelabuhan d Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI terpaksa diusir warga Desa Betung, Kecamatan Abab.
Akibatnya, membuat ratusan warga yang mengetahui berbondong-bondong menuju jalan raya dan mengadang mobil Angbara tersebut yang disinyalir dapat menyebabkan kerusakan jalan lebih cepat serta mengganggu aktivitas warga.
“Hampir setiap hari, terutama pada malam hari, seperti semalam (11/9), mobil-mobil itu (Angbara-red) memanfaatkan suasana desa yang sepi dan mencoba melintas di desa kami ini (Betung) lagi,” ucap Zulkopli, warga setempat.
“Namun, sejumlah warga yang mengetahui langsung melakukan penyetopan, serta warga yang lainnya langsung menyuruh mobil-mobil tersebut memutar balik,” papar Zulkopli yang juga menjabat sebagai Kasat Pol PP Kabupaten PALI, Rabu (12/9/2018).
Dirinya bersama ratusan warga desa Betung juga meminta agar pihak terkait, terutama pihak perusahaan agar bertindak tegas, jangan sampai hal seperti ini menimbulkan konflik dan keresahan warga.
“Kami meminta pihak perusahaan agar menindak pengemudinya, dan kami juga melarang keras bagi angbara melintas di jalan desa kami, meskipun pengemudinya asli warga desa Betung atau sekitarnya. Angbara kan memiliki lintasan khusus, jadi jangan pernah membuat keresahan bagi warga.” tegasnya.
Sementara itu, Jabat, kepala koordinator lapangan PT EPI mengatakan bahwa pihak perusahaannya tidak pernah menyarankan pengemudi angkutan batubara untuk melintas di jalan desa Betung.
“Jalan khusus telah kami bangun, jadi kalau masih terjadi itu ulah pengemudi nakal yang memang rumahnya di sekitar Desa Betung dengan alasan bahwa sambil narik mereka sambil pulang untuk istirahat atau makan,” terang Jabat.
Dan kasus tersebut diakui Jabat pernah terjadi di jalan desa Tanah Abang, dengan alasan yang sama. “Atas kejadian itu, kami mohon maaf kepada warga, dan kami mempersilakan kepada warga maupun aparat berwenang untuk menyetop dan melarangnya jika masih melintas di luar jalur,” pungkasnya. (adj)











