Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Kemuning kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor, kali ini giliran tersangka Robi (22) yang terlibat aksi pencurian sepeda motor milik salah satu pelanggan warung internet di kawasan Kemuning beberapa waktu lalu.
Robi diringkus tak jauh dari kediamannya Kamis (6/9/2018), setelah sempat buron selama empat bulan dan dalam pelariannya Robi tinggal di Jambi. Bahkan kaki kanan pria lajang ini dihadiahi sebutir timah panas karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Modus yang digunakan tersangka saat mencuri sepeda motor di Warnet di Jalan Perikanan III, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, dimana tersangka dan korban Kiki saat itu sama-sama lagi bermain di Warnet.
Korban membawa sepeda motor Yamaha Jupiter BG 2171 AAW diparkirkan di depan Warnet. Saat bermain korban meletakkan kunci kontak diatas meja, lalu diambil oleh tersangka, namun saat itu ada saksi yang melihat tersangka.
Korban baru sadar sepeda motor nya hilang saat keluar dari warnet. Sadar sepeda motor milik nya hilang korban membuat laporan di Polsek Kemuning.
Tersangka Robi mengaku, kalau aksi pencurian yang dilakukan nya adalah yang pertama, dirinya nekat mencuri motor lantaran kecanduan bermain jadi online. “Motor nya belum saya jual tapi saya gadaikan Rp300 ribu sama orang d Tangga Buntung. Uangnya untuk bermain judi poker online,” ujarnya.
Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing menjelaskan terungkap kasus pencurian motor di Warnet setelah adanya saksi yang melihat tersangka mengambil kunci kontak milik korban saat korban sedang bermain warnet.
“Tersangka sudah beberapa kali kami grebek di kediamannya namun tidak ada, hari ini kami mendapat informasi tersangka pulang dari Jambi dan langsung diamankan saat tiba di Palembang. Namun saat akan ditangkap tersangka berusaha kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk barang bukti sepeda motor yang diambil korban sudah diamankan dari rumah paman tersangka karena sepeda motor tersebut sudah sempat digadaikan oleh tersangka. (tra)











